Polemik Pagar Laut di Banten

Buntut Terbitkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut, Kepala BPN Kabupaten Tangerang Dicopot

Kasus terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Surat Hak Milik (SHM) memasuki babak baru.

|
Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang.com
Personel TNI AL saat membongkar pagar laut di perairan Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan pada rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan, dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), di area pagar laut Tangerang.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Surat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten memasuki babak baru.

Banyak pihak yang merasa heran, dengan adanya SGBU dan SHM yang terbit di area pagar laut.

Setelah ditelusuri, SHBG dan SHM tersebut ternyata terbit di tahun 2023 di era presiden Jokowi.

Baca juga: Soal Pagar Laut di Tanara Serang, Kades Pedaleman Bantah Terkait Proyek PIK 2

Menteri yang bertugas saat itu adalah Hadi Tjahjanto. 

Saat dikonfirmasi, Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengatahui adanya SHGB dan SHM yang terbit di eranya.

Setelah kasus ini viral, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertindak cepat.

 

 

Nusron Wahid mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan, dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), di area pagar laut Tangerang. 

Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Tangerang.

Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.

Hal tersebut disampaikan Nusron, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai."

"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ujar Nusron.

"Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved