Anggota DPRD DKI Dilarang Studi Banding ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal memangkas anggaran perjalanan ke luar negeri.

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
ANGGOTA DPRD DILARANG STUDI BANDING - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal memangkas anggaran perjalanan ke luar negeri.

Hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.

Melansir dari TribunJakarta.com, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin tak mengizinkan para anggota dewan melakukan studi banding.

“Perjalanan ke luar negeri kami hemat dan memang perjalanan ke luar negeri kami untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan, bukan study banding,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

“Jadi enggak boleh studi banding, kita larang juga,” sambungnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Dorong Pemkab Lebak Perbaiki Stadion Uwes Qorny

Meski demikian, politikus senior PKS ini bilang, tak semua perjalanan dinas ke luar negeri dilarang, masih ada beberapa kegiatan yang diizinkan.

“Kami ingin dalam rangka mengevaluasi program, dalam rangka menuntut ilmu, short course yang ada di luar negeri. Itu yang dibolehkan,” ujarnya.

Baca juga: Wamendagri Klaim Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Bertahap, Demi Kepentingan Nasional

Sebagai informasi, efisiensi anggaran ini dilakukan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Walau ada pemangkasan anggaran, namun Khoirudin memastikan hal ini tak akan mengganggu pelayanan publik.

Baca juga: Robinsar-Fajar Berpotensi Tidak Jadi Dilantik 6 Februari 2025, Ini Alasannya

Anggaran seperti pendidikan dan kesehatan pun tak akan mengalami dipangkas.

“Kalau pelayanan publik (anggaran) tidak boleh dipotong, enggak boleh dipangkas. Karena kita pemerintah ada untuk melayani masyarakat,” tuturnya.

“Yang dipangkas itu ya (anggaran) makan-minum, rapat-rapat, studi banding, acara seremonial, itu yang kami pangkas,” sambungnya.

 

Sumber : TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved