Tambang Ilegal di Lebak

Pengelola Galian Tanah di Mekarsari Lebak Akhirnya Buka Suara soal Polemik dengan Warga Papanggo

PT MGS atau pemilik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, buka suara terkait polemik bersama warga Mekarsari.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Litman, Manager PT Mitra Gemilang Sukses (MGS) atau pemilik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, buka suara terkait polemik bersama warga Mekarsari. 

Litman melanjutkan, lahan yang digunakan untuk membangun perumahan adalah bekas galian tanah sebelumnya.

"Kenapa kami menjual tanah itu, lantaran untuk meratakan bekas galian dan mengatur struktur keseimbangan letak tanah yang kami akan bangun perumahan," katanya. 

"Dan memang awalnya juga sudah pada rusak, makanya kita juga mau tutup lubang bekas galian tanah bekas," sambungnya. 

Bahkan, kata Litman, pihaknya telah membeli tanah itu dari masyarakat seluas 3 hektar. 

"Sama kami dibeli tanah itu. Tapi kalau sebelumnya warga hanya menjual tanah lewat perantara, tidak dengan tanahnya," katanya. 

Terkait penyegelan yang dilakukan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Litman menyebut tidak pada lahan miliknya. 

Bahkan, pada saat ESDM melakukan penyegelan, pihaknya tidak menerima panggilan dan menerima surat undangan atau teguran. 

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyegel lokasi galian tanah ilegal yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Senin (6/1/2025). 
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyegel lokasi galian tanah ilegal yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Senin (6/1/2025).  (TribunBanten.com/Misbahudin)

"Itu kan bukan di lokasi kami, kalau punya kami lokasinya 1 kilometer dari situ."

"Dan persoalan izin juga kami ke DPMPTS, karena tujuannya membangun perumahan," ujarnya. 

Terkait masalah demo masyarakat, Litman menyebut, bahwa masyarakat hanya dijadikan korban oleh kelompok yang memiliki kepentingan terhadap perusahaannya. 

Sebab, pihaknya sudah memberikan kompensasi kepada masyarakat dan juga tim 5. 

"Itu bukan masyarakat yang terdampak langsung, karena yang terdampak tidak pernah bersuara sedikit pun. Dan ini ada yang mendorong," katanya. 

"Kalau pengen tahu, sebelum bekerja kami bagikan sembako, bangun jalan kurang lebih 600 meter yang menyambungkan jalan desa." 

"Tim 5 bukan kami yang bentuk, tapi mereka yang mengusulkan dan negosiasi dengan kami. Waktu itu saya bayar di awal semua kompensasi," sambungnya. 

Litman menyebutkan, besaran yang diberikan kepada warga kompensasi sebesar Rp 14.000 per mobil yang keluar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved