Tambang Ilegal di Lebak

Pengelola Galian Tanah di Mekarsari Lebak Akhirnya Buka Suara soal Polemik dengan Warga Papanggo

PT MGS atau pemilik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, buka suara terkait polemik bersama warga Mekarsari.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Litman, Manager PT Mitra Gemilang Sukses (MGS) atau pemilik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, buka suara terkait polemik bersama warga Mekarsari. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - PT Mitra Gemilang Sukses (MGS), perusahaan yang menggarap galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak akhirnya buka suara, terkait polemik dengan warga sekitar galian tanah.

Manager PT MGS, Litman, mengungkapkan awal mula pihaknya membuka kegiatan usaha di Mekarsari, sejak 27 September 2024

Namun, pada 29 November 2024 PT MGS menghentikan sementara kegiatan oprasi, dikarenakan kondisi cuaca. 

Baca juga: DPRD Banten Akan Sidak ke Lokasi Galian Tanah Ilegal Usia Dengar Keluhan Warga Desa Mekarsari Lebak

"Jadi kita kegiatan operasi galian baru 2 bulan berjalan, karena cuaca hujan kita tutup dulu sementara," ujarnya saat ditemui di salah satu kafe di Rangkasbitung, Jumat (31/1/2025). 

Litman menjelaskan, izin usaha yang ditempuh perusahaannya adalah izin mendirikan perumahan, yang diajukan pada bulan Agustus 2024, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak

Akan tetapi, lanjut Litman, sebelum melakukan penggarapan, pihaknya menjual tanah yang ada, lantaran adanya tanah kelebihan. 

 

 

"Kami usaha bukan tambang atau galian tanah, tapi izin perumahan yang masih tahap proses. Cuma ada kelebihan tanah kita jual," jelasnya. 

"Karena awal mula pembangunan itu pasti ada dampak dan resikonya yang harus diselesaikan, dan kami sudah lakukan itu," sambungnya. 

Litman mengaku, bahwa perusahaan sudah melakukan musyawarah, sebelum kegiatan operasi bersama 5 RT, 2 RW dan perangkat desa. 

Potret galian tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Potret galian tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (misbahudin)

Menurutnya, masyarakat sepakat dan meminta untuk dibangunkan jalan, dan perusahan diminta untuk menggunakan jalan milik PT Pertamina. 

"Izin lingkungan sudah kita tempuh, karena kami izin pembangunan perumahan bukan galian tanah," ucapnya. 

"Kami juga sudah mufakat dan langsung membangun jalan waktu itu. Karena masyarakat ingin pisah jalanya," sambungnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved