Tambang Ilegal di Lebak

Pengelola Galian Tanah di Mekarsari Lebak Akhirnya Buka Suara soal Polemik dengan Warga Papanggo

PT MGS atau pemilik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, buka suara terkait polemik bersama warga Mekarsari.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Litman, Manager PT Mitra Gemilang Sukses (MGS) atau pemilik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, buka suara terkait polemik bersama warga Mekarsari. 

Sedangkan untuk pemuda per mobil yang keluar depan Rp 10.000 dan tim 5 Rp 6.000.

"Kalau yang ASN kemarin itu yang saya tahu dia tidak menerima. Tapi dia pernah ikut terlibat di awal saja," katanya. 

Litman mengaku, tidak pernah melaporkan warga yang melakukan demo soal jalan rusak, namun yang melaporkan adalah pengurus armada mobil. 

"Kami tidak melaporkan, yang melaporkan itu pemilik armada Pak Pras," ucapnya. 

Litman berharap kepada masyarakat Desa Mekarsari, untuk ikut serta mendukung rencana adanya pembangunan perumahan yang saat ini tengah berproses. 

"Kami punya niat baik padahal, karena ke depan bakal ada perumahan dan itu bisa menciptakan perputaran ekonomi yang positif di wilayah itu," ucapnya. 

"Cuma kalau dampak memang wajar dan kita akui, cuma kami juga sedang bebenah," sambungnya. 

Sementara itu, Pras, pengurus armada yang melaporkan 7 warga ke Polda Banten mengaku, merasa dirugikan dengan adanya kerusakan mobil yang dilakukan warga setempat. 

Menurut Pras, ada beberapa kerugian yang dialami dirinya, yakni kaca mobil pecah, ban mobil dibakar, gubuk kamar mandi dirusak. 

Baca juga: ESDM Provinsi Banten Sebut Pemilik Tambang di Papango Rangkasbitung Bisa Dipidana

"Jadi tidak ada bentuk tanggung jawab mereka, tidak ada ke kami, baik yang sudah dirusak maupun yang sudah dilakukan," ujarnya dalam voice note pesan WhatsApp.

"Makanya saya sebagai pengurus armada merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Banten," sambungnya. 

Pras berharap, dengan adanya laporan tersebut, proses hukum tetap berjalan secara profesional. 

"Kami merasa dirugikan," pungkasnya. 

Diketahui, buntut aksi demonstrasi soal akses jalan rusak akibat galian tanah ilegal, 7 warga Kampung Papanggo dilaporkan ke Polda Banten. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved