PN Serang Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, Ini Alasannya

PN Serang menunda sidang perdana pra peradilan penetapan tersangka anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono, Jumat (31/1/2025).

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok/BPK RI
Ilustrasi. Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda sidang perdana pra peradilan penetapan tersangka anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono, Jumat (31/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Negeri Serang menunda sidang perdana praperadilan penetapan tersangka anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono, Jumat (31/1/2025).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Bonny Daniel tersebut ditunda karena pihak tergugat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang tidak hadir di persidangan.

Kuasa Hukum Apotek Gama I Cilegon, Rahmatullah mengatakan, BPOM Serang telah mengirimkan surat ke PN Serang terkait ketidakhadirannya.

Baca juga: Anak Bos Apotek Gama Ajukan Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat

Rahmat mengaku, keberatan dengan ketidakhadiran BPOM Serang dalam sidang tersebut.

Akan tetapi, dia akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh PN Serang.

"Kami ikutin aja aturan dari PN Serang. Sidang lagi nanti tanggal 7 Februari," kata Rahmat kepada wartawan usai persidangan.

Diketahui, sidang pra peradilan ini merupakan perlawanan hukum yang dilakukan Apotek Gama I Cilegon terhadap penetapan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka.

 

 

Lucky ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan obat setelan atau racikan di Apotek tersebut. 

Dalam kasus itu, BPOM Serang menyita 400 ribu butir obat keras yang telah dibuka dari kemasannya.

Lucky disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto138 Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 436 Juncto Pasal 55 KUHP UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan, alasan tidak hadir karena belum siapnya tim kuasa hukum.

Katanya, dia sudah sempat mengajukan surat agar sidang digelar pada 5 Februari mendatang.

"(Alasannya) sehubungan dengan ketersediaan waktu dari tim hukum Badan POM," singkat Mojaza.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved