PN Serang Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, Ini Alasannya
PN Serang menunda sidang perdana pra peradilan penetapan tersangka anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono, Jumat (31/1/2025).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Negeri Serang menunda sidang perdana praperadilan penetapan tersangka anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono, Jumat (31/1/2025).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Bonny Daniel tersebut ditunda karena pihak tergugat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang tidak hadir di persidangan.
Kuasa Hukum Apotek Gama I Cilegon, Rahmatullah mengatakan, BPOM Serang telah mengirimkan surat ke PN Serang terkait ketidakhadirannya.
Baca juga: Anak Bos Apotek Gama Ajukan Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat
Rahmat mengaku, keberatan dengan ketidakhadiran BPOM Serang dalam sidang tersebut.
Akan tetapi, dia akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh PN Serang.
"Kami ikutin aja aturan dari PN Serang. Sidang lagi nanti tanggal 7 Februari," kata Rahmat kepada wartawan usai persidangan.
Diketahui, sidang pra peradilan ini merupakan perlawanan hukum yang dilakukan Apotek Gama I Cilegon terhadap penetapan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka.
Lucky ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan obat setelan atau racikan di Apotek tersebut.
Dalam kasus itu, BPOM Serang menyita 400 ribu butir obat keras yang telah dibuka dari kemasannya.
Lucky disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto138 Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 436 Juncto Pasal 55 KUHP UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan, alasan tidak hadir karena belum siapnya tim kuasa hukum.
Katanya, dia sudah sempat mengajukan surat agar sidang digelar pada 5 Februari mendatang.
"(Alasannya) sehubungan dengan ketersediaan waktu dari tim hukum Badan POM," singkat Mojaza.
| Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Mantan Finalis Puteri Indonesia Riau yang Jadi Dokter Gadungan |
|
|---|
| Kasus Pemerasan WNA Korea, Tiga Jaksa di Banten Jalani Sidang Perdana di PN Serang |
|
|---|
| Gugatan Rp100 M Dikabulkan Gubernur Banten, Tukang Ojek Pandeglang Al Amin Maksum Dapat Apa? |
|
|---|
| Mediasi Kedua Gugatan Tukang Ojek Al Amin Maksum ke Gubernur Banten di Gelar Hari Ini |
|
|---|
| Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Istri Polisi di Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/vonis-mati-palu-hakim.jpg)