Anak Bos Apotek Gama Ajukan Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat

Direktur PT Amal Bikin Sukses, Lucky Mulyawan Martono akan  melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Engkos
BPOM Serang menyita ratusan ribu butir obat keras di Apotik Gama 1, Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktur PT Amal Bikin Sukses, Lucky Mulyawan Martono akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Upaya itu akan dilakukan, paska ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, dalam kasus dugaan kasus penyalahgunaan obat di Apotek Gama 1 Kota Cilegon milik orangtuanya, Edi Mulyawan Martono.

Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum Lucky, Rahmatullah membenarkan bahwa kliennya menjadi tersangka dalam dugaan kasus tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengambil upaya hukum lain.

"Saya akan melakukan upaya hukum yaitu praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka klien kami," kata Rahmatullah melalui pesan instan, Kamis (23/1/2025).

Rahmatullah mengaku, sudah mendaftar upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 21 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN.Srg.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Obat Racikan Berbahaya, Anak Bos Apotek Gama Dijerat Pasal UU Kesehatan

"Praperadilan sudah saya daftarkan pada dan sekarang masih menunggu panggilan untuk sidang," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut BPOM Serang menyita 400 ribu butir obat setelan dari pel berbagai merk.

Obat tersebut dibuka dari kemasan bawan, lalu dicampur dengan obat lain dan dikemas ke plastik klip.

Kemudian, bat tersebut disita setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Izin Edar BPOM untuk Produk Obat dan Makanan Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Tahapannya

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait menjelaskan, alasan putra dari Edi Mulyawan Martono tersebut ditetapkan tersangka karena di dalam dokumen pengelolaan Apotek Gama, Lucky merupakan Direktur. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 20 Januari 2025.

Dua alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan Lucky sebagai tersangka. 

Baca juga: Pemilik Apotik Gama Diperiksa Dua Kali Oleh Penyidik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Obat 

"Barang bukti nanti ketahan di sidang, yang jelas untuk penetapan tersangka dua alat bukti sudah cukup," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Lucky diancam Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved