Tak Libatkan DPRD dan DLHK saat Usulkan Hutan Lindung Jadi Produksi, Al Muktabar Akan Dipanggil

Komisi IV DPRD Banten menyoroti usulan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang ingin merubah hutan lindung di Tangerang menjadi hutan produksi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist/Net
DPRD Banten akan memanggil mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, terkait pengusulan pengubahan hutan lindung menjadi hutan produksi. 

"Kita perlu tela'ah dulu beliau menyalahgunakan wewenang nggak," singkatnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi menertibkan sejumlah surat terkait pengembangan PSN PIK 2 Tropical Costland di Kabupaten Tangerang.

Surat pertama dikeluarkan pada tahun 2023 dengan nomor 000.7.2./3526-BAPP/2023 perihal dukungan untuk pengusulan PSN yang ditunjukan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah surat tersebut dikeluarkan Pemprov Banten, Pemerintah Pusat kemudian menetapkan kawasan hutan lindung seluas 1.600 hektar lebih sebagai PSN PIK 2 Tropical Costland pada Maret 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Wawan Gunawan menyebut PT Mutiara Intan Permai (MIP), pengembangan PSN PIK 2 Tropical Costland mengajukan izin Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) ke Pemprov Banten.

Total luas lahan yang dimohon oleh PT MIP seluas 1.755 hektar.

Akan tetapi, proses izin ANDAL terhambat karena kawasan yang dimohonkan oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut, merupakan kawasan hutan lindung.

"Iya, tapi baru proses KA ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan). Itu belum selesai karena harus ada pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi dari Kementrian Kehutanan," kata Wawan, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Eks Pj Gubernur Al Muktabar Diduga Usulkan Sendiri Hutan Lindung Jadi Produksi untuk PIK 2

Pj Gubernur Banten yang saat itu dijabat oleh Al Muktabar, kemudian menerbitkan surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditunjukan pada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan.

Dalam surat yang dikeluarkan pada Juli 2024 tersebut, Pemprov Banten mengusulkan perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan produksi.

Belum ada tanggapan terkait hal ini dari Al Muktabar. TribunBanten.com sudah berupaya meminta klarifikasi pada yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved