Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi  Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
KORUPSI PENGOLAHAN SAMPAH DI TANGSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2024, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Pengelolaan sampah di Pemkot Tangsel tersebut dikerjasamakan dengan pihak swasta dari PT EPP dengan nilai kontrak Rp 75 juta.


Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat adanya aksi unjuk rasa dari warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

"Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan," kata Aditya di kantor Kejati Banten, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Usul Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PSN PIK 2, Al Muktabar Dinilai Salahgunakan Wewenang 

Aditya menjelaskan, kasus itu awalnya ditelusuri oleh tim Intelijen Kejati Banten dan kemudian dilimpahkan ke pidana khusus (Pidsus).

Lanjut Aditya, tim pidsus menemukan adanya dugaan korupsi karena dari nilai kontrak Rp 75 miliar untuk angkut Rp 50 miliar dan pengelolaan sampah Rp 25 miliar ada yang tidak dikerjakan.

"Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah," katanya.

Baca juga: Kejati Banten Berencana Panggil Al Muktabar soal Biaya Penunjang Operasional Pj Gubernur 2022-2024

Menurut Aditya, PT EPP sebagai penyedia pengelolaan sampah tidak menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang terdiri dari reduce, reuse, dan recycle (3R).

Dalam kasus tersebut ungkap Aditya, penyidik telah menemukan adanya dugaan kongkalikong antara pihak swasta dan instansi terkait.

"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah mendapatkan temuan bahwa sebelum terjadinya proses kontrak tersebut telah terjadi persekongkolan antara para pihak."

"Sehingga PT EPP yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah mendapatkan kontrak tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved