Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2024.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2024.
Pengelolaan sampah di Pemkot Tangsel tersebut dikerjasamakan dengan pihak swasta dari PT EPP dengan nilai kontrak Rp 75 juta.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat adanya aksi unjuk rasa dari warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
"Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan," kata Aditya di kantor Kejati Banten, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Usul Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PSN PIK 2, Al Muktabar Dinilai Salahgunakan Wewenang
Aditya menjelaskan, kasus itu awalnya ditelusuri oleh tim Intelijen Kejati Banten dan kemudian dilimpahkan ke pidana khusus (Pidsus).
Lanjut Aditya, tim pidsus menemukan adanya dugaan korupsi karena dari nilai kontrak Rp 75 miliar untuk angkut Rp 50 miliar dan pengelolaan sampah Rp 25 miliar ada yang tidak dikerjakan.
"Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah," katanya.
Baca juga: Kejati Banten Berencana Panggil Al Muktabar soal Biaya Penunjang Operasional Pj Gubernur 2022-2024
Menurut Aditya, PT EPP sebagai penyedia pengelolaan sampah tidak menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang terdiri dari reduce, reuse, dan recycle (3R).
Dalam kasus tersebut ungkap Aditya, penyidik telah menemukan adanya dugaan kongkalikong antara pihak swasta dan instansi terkait.
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah mendapatkan temuan bahwa sebelum terjadinya proses kontrak tersebut telah terjadi persekongkolan antara para pihak."
"Sehingga PT EPP yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah mendapatkan kontrak tersebut," pungkasnya.
| Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Bea Cukai, Begini Klarifikasi Suami Nagita Slavina |
|
|---|
| Viral Dugaan Mark Up Harga Roti Program MBG, Korwil BGN Pastikan Tak Terjadi di Kota Serang |
|
|---|
| Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Diminta Sasar Dapur SPPG di Banten |
|
|---|
| Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi BGN, Ajukan Justice Collaborator |
|
|---|
| Jakarta Berpeluang Buang dan Olah Sampah ke Banten, Ini Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/asintel-kejati-banten.jpg)