Usul Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PSN PIK 2, Al Muktabar Dinilai Salahgunakan Wewenang
Sebanyak 1.600 hektar lebih hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang, diusulkan menjadi kawasan produksi, untuk kepentingan PSN PIK 2
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Penjabat (Pj) Guberenur Banten, Al Muktabar dinilai telah menyalahgunakan wewenang soal hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang, diusulkan menjadi kawasan produksi, untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland.
Demikian disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ahmad Sururi.
Menurut Sururi, pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi harus melalui kajian, terutama soal dampak lingkungannya dengan melibatkan berbagai pihak.
"Jika Al Muktabar tidak berkoordinasi dan melibatkan DLHK Banten, maka ini bisa disebut overlapping kewenangan dan maladministrasi," ujar Sururi kepada TribunBanten.com, melalui pesan instan, Senin (3/2/2025).
Pasalnya, ada sekitar 1.600 hektar lebih hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang, diusulkan menjadi kawasan produksi, untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland.
Usulan tersebut dilayangkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar melalui surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024.
Baca juga: WALHI Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung di Tangerang untuk PSN PIK 2 Tropical Costland
Surat tersebut diusulkan ke Perum Perhutani Banten dan Kementerian Kehutanan pada 25 Juli 2024.
Akan tetapi dalam hal ini, Al Muktabar tak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten.
Tak hanya itu, usulan itu juga tak pernah dibahas bersama DPRD Banten.
Sururi menilai, alih fungsi kawasan hutan merupakan keputusan strategis yang urgensinya tidak hanya berdampak lingkungan tetapi juga sosial dan kesejahteraan masyarakatnya.
"Usulan perubahan hutan lindung ke hutan produksi ini bersifat jangka panjang, dan ini adalah keputusan politis dan strategis sehingga pelibatan DPRD menjadi keniscayaan," katanya.
Baca juga: Abraham Samad Laporkan Agung Sedayu Group dan PSN di PIK 2 ke KPK: Ada Potensi Korupsi!
Sururi meminta DPRD Banten segera memanggil mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengetahui motifnya dalam mengusulkan alih fungsi hutan lindung tersebut.
"Ini perlu ditelusuri keterkaitan kepentingannya, ada apa dibalik keputusan 'one man show' Al Muktabar tersebut, apakah ini murni untuk kepentingan masyarakat atau elit dan oligarki," ujar Sururi.
Sebelumnya, Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan mengatakan, hutan lindung yang akan diubah peruntukannya karena akan dijadikan PSN PIK 2 Tropical Costland seluas 1.600 hektar lebih.
Soal Denda Rp 48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Arsin Belum Terima Pemberitahuan Resmi dari KKP |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Ngaku Dijebak Ikut Deklarasi Dukung PIK 2, Usai Videonya Viral |
![]() |
---|
177 Sekolah di Provinsi Banten Diganjar Penghargaan Adiwiyata Tahun 2025 |
![]() |
---|
Upaya-upaya Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Memuluskan PSN PIK 2 Tropical Costland Tangerang |
![]() |
---|
Kata Perhutani Banten Soal Usulan Al Muktabar Ubah Hutan Lindung untuk PSN PIK 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.