Polemik Pagar Laut di Banten

Warga Laporkan Kades Kohod Arsin ke Inspektorat: Diduga Lakukan Pemerasan dalam Kasus Pagar Laut!

Desa Kohod dilaporkan warganya ke inspektorat Pemda, terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangeran

|
Editor: Ahmad Haris
YouTube.com/KohodTV
Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia dilaporkan  ke inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang. Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma, Selasa (4/2/2025). hal itu diungkapkan oleh Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Desa Kohod melaporkan Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin  ke inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

"Kepala Desa ini (Arsin) memeras. Memerasnya bagaimana sih? Ini kan desa Kohod kena pembebasan PIK," ujar Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

"Jadi warga-warga yang belum memiliki surat tanah, itu diminta untuk mengurus surat-suratnya sehingga menjadi surat yang resmi," lanjut Hendri Kusuma.

Baca juga: Kepala Desa Kohod Pakuhaji Tangerang Disebut Punya Jeep Rubicon, Ini Respon Pimpinan Komisi II DPR

Ia menjelaskan, Arsin mematok harga yang tinggi kepada warga yang akan mengurus surat tanah.

"Nah, itu di patok harganya tinggi sekali. Untuk bikin Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang  (SPPT) aja bisa sampai puluhan juta. Itu hanya untuk mengurus SPPT, padahal itu urusan Rp 300 ribu selesai gitu ya," paparnya.

Meski Arsin telah dilaporkan ke inspektorat kata Henri, hingga kini belum ada upaya tindak lanjut.

"Tentang pemerasan ini. Ya, lihat sendiri lah, Arsin-nya masih petantang-petenteng ya. Catat aja, petantang petenteng," tukasnya.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman pun mendorong aparat penegak hukum segera melakukan pencekalan terhadap Arsin.

Bonyamin menyakini, kepala desa dan aparatur sipil negara harus diperiksa atas penerbitan SHGB dan SHM palsu.

"Terbitnya serifikat itu kan diatas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Di samping itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," ujar Gufroni.

"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.

Baca juga: Warga Desa Kohod Minta Kasus Dugaan Pencatutan Nama Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Diusut

Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved