Soroti Persoalan Honorer di Lebak, Akademisi Minta Pemda Perhatikan Nasib Mereka

Akademisi STIA Banten, Agus Hiplunudin menganggapi aksi forum honorer Kabupaten Lebak

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Pribadi/Agus Hiplunudin
Forum Honorer Kabupaten Lebak yang terdiri dari honorer tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan (nakes) telah menyuarakan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Lebak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Akademisi STIA Banten, Agus Hiplunudin menganggapi aksi forum honorer Kabupaten Lebak yang terdiri dari honorer tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang telah menyuarakan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Lebak.

Penulis buku Kebijakan Publik itu berpendapat, bahwa tuntutan yang disampaikan nakes sangatlah wajar dan sangat etis.

Sebab, menurut dia, para nakes hanya menuntut upah layak yang setara, apabila nanti diangkat atau ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Jadi apa yang telah disuarakan para honorer tersebut tidak berlebihan dan etis secara moral,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/1/2025). 

Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-undang(UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur sipil negara khusunya pasal 66 yang pada intinya harus dilakukan penataan paling lambat Desember 2024, disambung dengan adanya kebijakan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK.

Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jabatan, dan Syarat Lengkap untuk Tenaga Honorer

"Artinya tuntutan dan harapan mereka sudah sesuai dengan amanat undang-undang tadi dan itu sudah dibenarkan," jelasnya. 

Agus menyebut, jumlah pelamar PPPK tahap I baru terserap 23,01 persen atau sebanyak 550 pelamar. 

Sedangkan sisanya masih 1.830 pelamar atau 76,89 persen. 

"Tentu hal ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif yang sama-sama memperjuangkan nasib para nakes," ujarnya. 

Baca juga: Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Telah Ditentukan, Hasbi Ngaku Belum Dapat Undangan

Tidak hanya itu, lanjut Agus, berdasarkan Pergub Banten No. 471 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2025, untuk Kabupaten Lebak yaitu sebesar Rp 3.172.384,39.

"Saya pikir tuntutan gaji sesuai dengan UMK itu sangatlah layak untuk mereka dapatkan, supaya mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Walau pun jika dikaji secara sosiologis, angka tersebut masih jauh dari indikator hidup layak,” katanya. 

Baca juga: Tidak Lolos Tes PPPK/CPNS, Honorer di Kota Cilegon Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Oleh karena itu, Agus meminta kepada jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Lebak, untuk berjuang memenuhi tuntutan para honorer Kabupaten Lebak. 

"Cuma kalau keuangan daerah tidak mampu, kenapa tidak Pemda Lebak meminta bantuan ke Pemprov Banten," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved