Tambang Ilegal di Lebak

DPMPTSP Lebak Sebut PT MGS Belum Kantongi Izin Pembangunan Perumahan di Lokasi Galian Tanah Ilegal

DPMPTSP Lebak belum menerima dokumen lengkap terkait izin pembangunan perumahan PT Mitra Gemilang Sukses (MGS) di lokasi galian tanah ilegal.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak pada Selasa (4/2/2025), membantah pernyataan Litman (kiri bawah), Manager PT Mitra Gemilang Sukses (MGS) atau pemilik galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung (kanan), bahwa DPMPTSP telah menerima dokumen lengkap terkait izin pembangunan perumahan PT Mitra Gemilang Sukses (MGS) di lokasi galian tanah ilegal tersebut. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, belum menerima dokumen lengkap terkait izin pembangunan perumahan PT Mitra Gemilang Sukses (MGS), di lokasi tambang atau galian tanah ilegal, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung. 

Diketahui, Litman, manajer PT Mitra MGS atau pemilik galian tanah di Mekarsari sebelumnya mengaku, bahwa izin yang ditempuh perusahaannya adalah izin pembangunan perumahan, yang sudah diajukan sejak Agustus 2024 dan bukan izin galian tanah. 

Haris, Pejabat Muda Ekonomi Pembangunan (Ekbang) pada DPMPTS Lebak mengatakan, bahwa pihaknya baru menerima beberapa dokumen dari PT MGS pada November 2024. 

Baca juga: Dikawal Ratusan Warga, Komisi IV DPRD Banten Sidak ke Lokasi Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak

Antara lain, Akte Notaris, KTP, Nama PT MGS, NIB, Izin lingkungan warga dan luas lahan dan kepemilikan lahan. 

"Jadi baru itu yang kita terima dokumennya, dan itu belum lengkap," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025). 

Menurutnya, untuk mendapat izin, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan. 

Seperti, SK Kemenkumham, KTP, NPWP Direktur, Setplen, Proposal kegiatan dan lain sebagainya. 

 

 

Selain itu, izin lingkungan dari warga setempat, rekomendasi dari kantor desa, dan rekomendasi dari kantor kecamatan.

"Nanti setelah mereka punya itu, baru menjadi persyaratan yang tidak tertulis, tetapi kita wajib buat untuk proses pendata di Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)," ujarnya

Tidak hanya itu, DPMPTS juga belum memberikan pernyataan izin sah kepada pemilik perusahaan, di mana pada saat pengajuan pihaknya baru memberikan Informasi Tata Ruang (ITR). 

Sebab, ITR adalah salah satu syarat yang harus ditempuh, agar mengetahui boleh tidaknya membangun kegiatan perumahan di lokasi tersebut. 

"Jadi belum ada izin resmi dari kami, karena waktu itu baru memberikan ITR kepada mereka sebagai penyambung ke Dinas PUPR Lebak. Apakah bisa digunakan atau tidaknya lahan yang diajukan itu," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved