Pemkab Serang Tinjau Kembali Revisi RTRW, Target Rampung 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan peninjauan kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi Supriadi saat membuka rapat persiapan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Tb. Suwandi, Rabu, (12/2/2025). 

Yadi memastikan, bahwa meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan.

Namun, kebijakan pusat tetap harus diikuti.

Ia menambahkan, beberapa sektor seperti pertanian juga memerlukan masukan dari instansi terkait, agar kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan tata ruang kabupaten.

"Terkait lahan pertanian di Kabupaten Serang, ada masukan dari instansi terkait agar sinkron dengan program-program yang dilakukan oleh dinas atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang," jelasnya.

Baca juga: PSN Giant See Wall Tak Masuk RTRW Kabupaten Serang 

”Maka, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama," kata Yadi.

Ia berharap, peninjauan ulang ini dapat segera rampung, sehingga di 2026 bisa membuat Perda.

"Harapan kami, lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk Perdanya,” tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved