Pemkab Serang Tinjau Kembali Revisi RTRW, Target Rampung 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan peninjauan kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Yadi memastikan, bahwa meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan.
Namun, kebijakan pusat tetap harus diikuti.
Ia menambahkan, beberapa sektor seperti pertanian juga memerlukan masukan dari instansi terkait, agar kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan tata ruang kabupaten.
"Terkait lahan pertanian di Kabupaten Serang, ada masukan dari instansi terkait agar sinkron dengan program-program yang dilakukan oleh dinas atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang," jelasnya.
Baca juga: PSN Giant See Wall Tak Masuk RTRW Kabupaten Serang
”Maka, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama," kata Yadi.
Ia berharap, peninjauan ulang ini dapat segera rampung, sehingga di 2026 bisa membuat Perda.
"Harapan kami, lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk Perdanya,” tandasnya.
pemerintah
Kabupaten Serang
RTRW
Rencana Tata Ruang Wilayah
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
DPUPR
Yadi Supriadi
Dikenal Tertutup! Hesti Warga Pandeglang yang Hilang Sempat Didatangi Pria Bermotor Putih Tiga Kali |
![]() |
---|
Keluarga Hesti Pandeglang Minta Anaknya Dikembalikan: Ibunda Siap Maafkan Pelaku |
![]() |
---|
Orang Tua Hesti Pandeglang Bantah Mayat Perempuan di Cisadane Tangerang adalah Anaknya |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Hesti di Cikande Serang Sejak Juni 2025, Barang dan Harta Lengkap di Kontrakan |
![]() |
---|
Demi Sinergitas Eksekutif - Legislatif, Dewan Harap Sekda Terpilih dari Lingkungan Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.