Tukar Guling Tanah Bengkok Diduga Tak Sesuai NJOP, Begini Penjelasan Pemdes Sindangsari dan Yayasan
Pemdes Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak melakukan tukar guling tanah bengkok, dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak melakukan tukar guling tanah bengkok, dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim.
Diketahui, tanah bengkok milik Pemdes Sindangsari dengan luas 3.500 meter persegi terletak di Kampung Caringinsiuh, Desa Sindangsari.
Sementara, tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim berada di area pesawahan di kampung Pasir Cadas dengan luas 3.216 meter persegi.
Baca juga: Kades Sindangsari Lebak Diduga Tukar Guling Aset Tanah Bengkok: Harganya Sesuai?
Proses tukar guling tanah aset tanah bengkok milik Desa Sindangsari, dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim terjadi pada Februari 2022.
Berdasarkan data dari Desa Sindangsari, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah darat di daerah tersebut senilai Rp 20.000 per meter, sedangkan tanah sawah harga Rp 10.000 per meter.
Pantauan TribunBanten.com, lokasi tanah pesawhan milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim terpantau banyak rumput dan bekas pagar tanaman kacang. Dan area lainnya terlihat berkas panen padi yang sudah diambil.
Untuk jarak dari lokasi sawah itu ke jalan raya, diperkirakan sekira 1 Kilometer.
Sementara, tanah bengkok milik Pemdes Sindangsari saat ini sudah dibangun pondok pesantren El-Karim.
Untuk jarak dari lokasi tanah itu ke jalan raya, diperkirakan hanya 500 meter.
Kades Sindangsari, Yudi membenarkan telah menjual tanah bengkok milik desa ke Yayasan El-Karim dengan sistem tukar guling aset.
Yudi mengklaim, penjualan tanah bengkok berdasarkan aspirasi yang diusulkan masyarakat.
"Jadi memang atas dasar usulan masyarakat. Karena masyarakat khawatir jika tanah yang digarap itu diklaim anak cucunya di kemudian hari," kata Yudi, saat ditemui di kantor Desa Sindangsari, Jumat (14/2/2025).
Setelah mendengarkan usulan masyarakat, parangkat desa, Badan Pengawas Desa (BPD), tokoh masyarakat dan penggarap melakukan pembahasan terkait rencana tukar guling tanah bengkok itu.
Selanjutnya, setelah melakukan musyawarah, pihaknya langsung membentuk tim 9 tukar guling aset tanah.
"Waktu itu kita sampaikan kepada masyarakat yang garap, bahwa tanah bengkok ini akan kita tukarkan dan telah disepakati secara bersama," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim 9 tukar guling tanah bengkok milik Desa Sindangsari, Agus Abdul Halim mengungkapkan, alasanya pihaknya melakukan tukar guling tanah dikarenakan pihak pondok pesantren mengingkan adanya pelebaran.
Sehingga kata pria yang juga sebagai Sekertaris Badan Pengawas Desa (BPD) Sindangsari ini berinisiatif, untuk mencari lahan pengganti penukaran yaitu lahan sawah milik warga yang akan dijual.
"Waktu itu kita yang carikan lahan sawahnya, dan kebetulan waktu itu ada sawah milik warga luar desa Sindangsari yang mau dijual. Nah itu gantinya," katanya saat ditemui di kantor Desa Sindangsari, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, tanah bengkok yang ditukar juga dinilai tidak produktif dan tidak menghasilkan pendapatan untuk desa.
Pada akhirnya, desa ingin memiliki lahan yang produktif yang bisa menghasilkan pendapatan desa.
Selain itu, tambah dia, tukar guling dilakukan untuk menjaga aset desa yang khawatir diklaim oleh pihak tertentu.
"Jadi alasanya itu, makanya kita lakukan penukaran sama pihak pondok pesantren," ujaranya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sindangsari, Uci Sanusi mengaku bahwa proses tukar guling tanah tersebut sudah sesuai prosedural.
"Sudah sesuai, karena waktu itu kita komunikasi dengan BPN dan pihak kecamatan juga. Tapi tidak bentuk tertulis hanya obrolan," ucapnya.
Sementara itu, pimpinan Yayasan Pondok Pesantren El-Karim, Aan Subhan Azis mengaku bahwa, keinginan adanya tukar guling tanah diusulkan oleh pihak desa dan masyarakat.
Sebab, tanah bengkok tersebut berada di tengah tanah milik pondok pesantren.
"Itu pihak desa dan masyarakat yang mengusulkan, kalau kita tidak mengajukan dari awal juga," katanya saat ditemui di Pondok Pesantrennya, di Desa Sindangsari.
"Tapi memang tanah itu posisi ke gencat tanah pondok juga," sambungnya.
Menurut Aan, alasan warga ingin tukar guling tanah dikarenakan tanah tersebut tidak produktif.
Selain tidak produktif, masyarakat dan pihak desa juga ingin menyelamatkan aset desa yang khawatir diklaim oleh pihak tertentu.
"Alasanya mereka pengen lahan yang lebih produktif dan bisa menghasilkan pendapatan desa," ujarnya.
Aan mengungkapkan, lahan yang ditukarkan dengan tanah bengkok desa adalah sawah miliknya yang dibeli dari tiga orang, dengan jumlah tiga petak.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Akte Jual Beli (AJB) yang dimiliki pihak yayasan.
"Saya punya AJB nya, cuma belum disertifikatkan. Kalau lebih lengkap di desa," ujarnya.
Aan mengaku, proses tukar guling sudah sesuai dengan prosedur yang ditempuh oleh pihak desa.
"Sudah sesuai, karena yang ngurusin itu tim dari desa," ucapnya.
Gelar Aksi Serentak Hari Ini, Ratusan Buruh dari Lebak Akan Geruduk Kantor Gubernur Banten |
![]() |
---|
Berkaca dari Kasus Viral di Sukabumi, Dinkes Lebak Imbau Warga Waspada Penyakit Cacing Gelang |
![]() |
---|
Butuh 18 Jam, Kebakaran Pabrik Kayu PT Saijin Lebak Akhirnya Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Usai Kecelakaan Beruntun, Kades Sukamanah Akui Beri Izin Galian C, Kini Minta Ditutup Total |
![]() |
---|
Buntut Kecelakaan Beruntun di Rangkasbitung Akibat Ceceran Tanah, Lokasi Galian C di Lebak Disegel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.