Pemdes Sindangsari Lebak dan Pimpinan Yayasan Beda Pengakuan Soal Tukar Guling Tanah Bengkok

Ketua tim 9 tukar guling tanah bengkok milik Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak, buka suara. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Warga Desa Sindangsari pertanyakan status guling tanah atau tukar tanah bengkok milik desa. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua Tim 9 tukar guling aset tanah bengkok milik Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Agus Abdul Halim buka suara, soal polemik tukar guling tanah bengkok dengan Yayasan Pondok Pesantren El-Karim. 

Agus Abdul Halim, juga merupakan Sekertaris Badan Pengawas Desa (BPD) Sindangsari mengungkapkan, alasan pihaknya melakukan tukar guling aset tanah bengkok, dikarenakan pihak pondok pesantren mengingkan adanya pelebaran. 

Sehingga, pihaknya mencari lahan pengganti penukaran yaitu lahan sawah milik warga yang akan dijual. 

Baca juga: Tukar Guling Tanah Bengkok Diduga Tak Sesuai NJOP, Begini Penjelasan Pemdes Sindangsari dan Yayasan

"Waktu itu kita yang carikan lahan sawahnya, dan kebetulan waktu itu ada sawah milik warga luar desa Sindangsari yang mau dijual. Nah itu gantinya," katanya saat ditemui di Kantor Desa Sindangsari, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, tanah bengkok yang ditukar juga dinilai tidak produktif dan tidak menghasilkan pendapatan untuk desa. 

Pada akhirnya, desa ingin memiliki lahan yang produktif yang bisa menghasilkan pendapatan desa. 

Selain itu, tambah dia, tukar guling dilakukan untuk menjaga aset desa yang khawatir diklaim oleh pihak tertentu. 

"Jadi alasannya itu, makanya kita lakukan penukaran sama pihak pondok pesantren," ujaranya. 

Sementara itu, Ketua BPD Desa Sindangsari, Uci Sanusi mengaku, bahwa proses tukar guling aset tanah tersebut sudah sesuai prosedural.  

"Sudah sesuai, karena waktu itu kita komunikasi dengan BPN dan pihak kecamatan juga. Tapi tidak bentuk tertulis hanya obrolan," ucapnya. 

Sementara itu, pimpinan Yayasan Pondok Pesantren El-Karim, Aan Subhan Azis mengaku, keinginan adanya tukar guling tanah diusulkan oleh pihak desa dan masyarakat. 

Sebab, tanah bengkok tersebut berada di tengah tanah milik pondok pesantren. 

"Itu pihak desa dan masyarakat yang mengusulkan, kalau kita tidak mengajukan dari awal juga," katanya saat ditemui di Pondok Pesantrennya, di Desa Sindangsari

"Tapi memang tanah itu posisi kegencat tanah pondok juga," sambungnya. 

Menurut Aan, alasan warga ingin tukar guling tanah dikarenakan tanah tersebut tidak produktif.

Selain tidak produktif, masyarakat dan pihak desa juga ingin menyelamatkan aset desa yang khawatir diklaim oleh pihak tertentu. 

"Alasanya mereka pengen lahan yang lebih produktif dan bisa menghasilkan pendapatan desa," ujarnya. 

Aan mengungkapkan, lahan yang ditukarkan dengan tanah bengkok desa adalah sawah miliknya yang dibeli dari tiga orang, dengan jumlah 3 kotak. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya Akte Jual Beli (AJB) yang dimiliki pihak yayasan

Akan tetapi, pada saat diminta untuk menunjukan AJB tersebut, Pimpinan Yayasan tidak bisa menunjukan. 

Bahkan, dirinya tidak mengetahui berapa luas sawah yang ditukarkan itu. 

Baca juga: Warga Sindangsari Lebak Pertanyakan Status Tukar Guling Aset Tanah Bengkok Milik Desa

"Saya punya AJBnya, cuma belum disertifikatkan. Kalau lebih lengkap di desa," ujarnya.

Aan mengaku, proses tukar guling sudah sesuai dengan prosedur yang ditempuh oleh pihak desa. 

"Sudah sesuai, karena yang ngurusin itu tim dari desa," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved