Dapat Hibah Rp50 M di Pilkada 2024, KPU Lebak Diminta Kembalikan Sisa Anggaran Tak Terpakai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mendapatkan dana hibah senilai Rp50 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mendapatkan dana hibah senilai Rp50 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mendapatkan dana hibah senilai Rp50 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan, dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2023.

Alkadri mengungkapkan, anggaran tersebut tidak sepenuhnya diserap oleh KPU Lebak.

Baca juga: KPU Lebak Beli 3 Mobil Dinas Senilai Rp 1,8 M di Tengah Efisiensi Anggaran

Hal itu diketahui setelah KPU Lebak memberikan informasi tentang pengembalian dana hibah yang tidak terserap.

"Kemungkinan menurut informasi yang kami dapat, mereka akan melaporkan bulan Maret 2025 setelah dilantik Bupati Hasbi Jayabaya," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Selasa (25/2/2025). 

Menurutnya, anggaran hibah yang tidak terpakai KPU Lebak, wajib untuk dikembalikan. 

"Jadi kalau ada anggaran yang tidak terpakai, itu harus dikembalikan ke pemerintah daerah selaku pemberi," ujarnya. 

Lanjut, berdasarkan informasi yang diterima dirinya, ada sekitar Rp 2 miliar yang akan dikembalikan ke pemerintah daerah, dari Rp 50 miliar dana hibah yang diberikan. 

"Walaupun informasi itu tidak tertulis, tapi sekitar Rp 2 miliar yang akan dikembalikan ke Pemda," katanya. 

"Dan itu tidak boleh digunakan. Makanya yang kemarin mereka gunakan itu nanti dilaporkan," sambungnya. 

Tidak hanya KPU, kata Alkadri, Bawaslu Lebak juga akan mengembalikan dana hibah yang sudah tidak terpakai. 

Berdasarkan infomasi awal dari Bawaslu Lebak, pengembalian dana hibah sebesar Rp 5 miliar, dari hibah yang diberikan sebesar Rp 20 miliar. 

"Kalau informasi Bawaslu itu pengembalian nya Rp 5 miliar, dari anggaran yang tidak terserap. Ini baru cerita mereka, tapi belum percis kalau laporan belum tertulis," katanya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved