Segini Harta Kekayaan Dirut Pertamina Riva Siahaan yang Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Oplos Pertalite menjadi menjadi Pertamax, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang: | Diperbarui:
istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Riva Siahaan merupakan lulusan S1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar magister (S-2) Business Administration dari Oklahoma City University, AS.

Ia bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sejak 2008 dan menduduki sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran lebih lanjut.

Oplos Pertalite jadi Pertamax

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) ditetapkan Kejaksaan Agung jadi tersangka.

Bersama tujuh pelaku  lainnya, dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kejagung menyebut Rivai Siahaan memiliki trik khusus untuk melakukan korupsi yang cukup rapi.

Caranya, Rivai Siahaan membeli Pertalite namun kemudian pertalite tersebut dioplos menjadi pertamax.

Namun dalam pembukuan Rivai Sinaga Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. 

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved