Pilbup Serang
Tarung Lagi di PSU Pilbup Serang 2025, Berapa Harta Kekayaan Andika Hazrumy dan Ratu Zakiyah?
Daftar harta kekayaan dua calon Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Ratu Zakiyah akan kembali bertarung di Pilkada Kabupaten Serang.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Simak baik-baik daftar harta kekayaan dua calon Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Ratu Zakiyah akan kembali bertarung di Pilkada Kabupaten Serang.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU Pemilihan Bupati atau Pilbup Serang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangn Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Baca juga: Profil dan Daftar Harta Kekayaan Riva Siahaan, Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 triliun
Keputusan tersebut, dibacakan dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Yakni, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 di seluruh TPS, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.
MK juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten, dan KPU Kabupaten Serang.
Selanjutnya MK turut memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kabupaten Serang.
Terakhir MK memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai kewenangannya.
Kekayaan Ratu Rachmatu Zakiyah
PSU Pilkada Serang: Bawaslu Larang Ada Aktivitas Kampanye |
![]() |
---|
Soal Safari Ramadan Bupati Tatu, Koalisi Paslon 01 Pilbup Serang Singgung Etika di Masa Ramadan |
![]() |
---|
Diduga Politisasi Safari Ramadan, Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu |
![]() |
---|
Begini Jurus KPU Kabupaten Serang Hadapi PSU Pilbup di Tengah Efesiensi Anggaran |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: PSU Kabupaten Serang Bakal Digelar Sabtu 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.