Pemkab Lebak Perbolehkan Rumah Makan Buka Siang Hari Saat Ramadhan 2025, Asal Tertutup

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengumumkan bahwa warung makan diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan. 

Editor: Ahmad Tajudin
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
RUMAH MAKAN - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengumumkan bahwa warung makan diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/Tahun 2025 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengumumkan bahwa warung makan diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/Tahun 2025.

Meski demikian, pelaku usaha diminta untuk tidak menjajakan makanan dan minuman secara terbuka. 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak terkait Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. 

Dalam poin keempat surat edaran tersebut, terdapat imbauan bagi pemilik rumah makan dan warung nasi untuk tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari.

Imbauan ini juga berlaku untuk pemilik hotel, penginapan, kafe, dan tempat hiburan seperti biliar, playstation, dan warnet, agar menyesuaikan kegiatan mereka selama bulan suci ini.

Baca juga: Naik Maung, Prabowo, SBY dan Jokowi Lakukan Inspeksi Pasukan saat Parade Senja di Akmil Magelang

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Alkadri, mengonfirmasi bahwa tidak ada larangan bagi pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan untuk beroperasi. 

"Disarankan tidak jualan, tapi kalau mereka tetap buka, minimal tertutup. Artinya, tidak seperti biasa, buka secara vulgar terutama pagi dan siang hari. Kalau sore kan persiapan buka, seperti jualan takjil maupun makan untuk berbuka puasa itu tidak masalah," kata Alkadri dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025). 

Lebih lanjut, Alkadri meminta tempat hiburan untuk menyesuaikan jam buka agar tidak mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Satpol-PP Lebak Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadhan 2025, Sasar THM dan Warung Penjual Miras

"Kita minta sih jangan, tapi kalau mereka sadar, menyesuaikan. Ini kan bulan puasa, harusnya tidak buka. Ya kan banyak orang sedang ibadah, masa iya mereka tetap buka," ujarnya.

Kepala Bagian Kesra Setda Lebak, Iyan Fitriyana, juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan spesifik, penting untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

"Betul kalau larangan secara spesifik tidak. Tapi diimbau untuk tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ungkap Iyan.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved