Layanan Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Dibuka Lagi 9 Maret, Ini Link dan Cara Tukar via Pintar BI

Layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2025 dari Bank Indonesia (BI) kembali dibuka pada Minggu, 9 Maret 2025. 

|
Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com
ILUSTRASI UANG BARU - Layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2025 dari Bank Indonesia (BI) kembali dibuka pada Minggu, 9 Maret 2025.  

Cara tukar uang baru Lebaran 2025 via Pintar BI 

  • Kunjungi link penukaran uang baru buat Lebaran 2025 ini https://pintar.bi.go.id 
  • Selanjutnya, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs. 
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan. 
  • Selanjutnya, situs bakal menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang tersebut sesuai kebutuhan. 
  • Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif. 
    Kemudian, isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling 
  • Setelah itu, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru lewat kas keliling bakal diberikan. 
  • Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru buat Lebaran 2025, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu sebelumnya. 

Baca juga: Daftar Harga Tiket Pesawat Lion Group Turun, Setelah Diskon Lebaran 2025

Itulah penjelasan mengenai cara tukar uang baru Lebaran 2025 periode dua dengan mendaftar antrean layanan di kas keliling melalui Pintar BI. 

Pendaftaran layanan tukar uang baru Lebaran 2025 secara online ini ditujukan agar tak terjadi penumpukan antrean. 

Dengan telah mendapatkan antrean secara online, pengguna tak perlu menunggu berlama-lama di kas keliling. 

Pengguna bisa tinggal datang pada jadwal tukar uang baru Lebaran 2025 yang telah dipesan sebelumnya secara online lewat Pintar BI. 

Syarat penukaran uang baru Lebaran 2025 Sebagai informasi tambahan, saat melakukan penukaran, terdapat beberapa syarat yang perlu diketahui pengguna. 

Dikutip dari laman resmi Pintar BI, adapun syarat penukaran uang baru Lebaran 2025 adalah sebagai berikut. 

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak. 
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: 
  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar. 
     
  2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. 
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. 
  • Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. 
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.


Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved