Pejabat BPBD Lebak Dilaporkan Gegara Diduga Selingkuh dengan Istri Orang

Seorang suami berinisial Ad, Warga Kecamatan Rangkasbitung, mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Lebak.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Seorang suami berinisial Ad, Warga Kecamatan Rangkasbitung, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak. 

Ad juga menunjuk bukti perceraian dengan istrinya pada tahun 2024, yang dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Rangkasbitung. 

"Saya bukti masih ada, termasuk putusan Pengadilan juga."

"Dan istri saya juga mengakui hal itu, dan menceritakan kepada saya soal perbuatannya bersama Fe," katanya. 

Ad mengaku, sebelumnya sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Lebak, Asda III, kepolisian dan Sekda Lebak, pada akhir tahun 2023, namun darinya tidak mengetahui hasil putusan sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku. 

"Waktu saya sudah ke mana-mana buat laporan, termasuk ke Pak Sekda lewat DM, cuma langsung di blok."

"Tapi setelah saya tahu tadi, sanski yang diberikan kepada kepada Fe, hanya sanksi disiplin doang," ujaranya. 

Ad berharap kepada pemerintah Kabupaten Lebak, melalui BKPSDM Lebak, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku. 

"Pokonya saya minta ini harus dipertegas, hukumnya jangan sanksi disiplin saja, tapi harus berat."

"Kalau bisa diberhentikan secara tidak hormat, atau diturunkan jabatannya," tegasnya. 

"Apalagi ini Bupati baru, harapan saya begitu. Jangan sampai kasus serupa pejabat bisa semena-mena kepada masyarakat sipil," sambungnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin, hanya memberikan jawaban singkat. 

"Saya belum bersedia," katanya saat ditemui di ruang kerjanya. 

Saat dikonfirmasi, Kepala BPBD Lebak Febry Rizki Pratama membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2023. 

Baca juga: Kades di Banten Diamuk Warga Gegara Dituding Selingkuh dengan Staf, Begini Kronologi

"Iya itu kasus lama tahun 2023," katanya dalam sambungan telepon. 

Febry mengaku sudah mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah melalui BKPSDM Lebak, terkait kasus tersebut, yakni penundaan gaji selama satu tahun dan penundaan pangkat. 

"Sudah ada sanksi, silahkan tanyakan ke BKPSDM Lebak," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved