Pejabat BPBD Lebak Dilaporkan Gegara Diduga Selingkuh dengan Istri Orang
Seorang suami berinisial Ad, Warga Kecamatan Rangkasbitung, mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Lebak.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Ad juga menunjuk bukti perceraian dengan istrinya pada tahun 2024, yang dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Rangkasbitung.
"Saya bukti masih ada, termasuk putusan Pengadilan juga."
"Dan istri saya juga mengakui hal itu, dan menceritakan kepada saya soal perbuatannya bersama Fe," katanya.
Ad mengaku, sebelumnya sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Lebak, Asda III, kepolisian dan Sekda Lebak, pada akhir tahun 2023, namun darinya tidak mengetahui hasil putusan sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku.
"Waktu saya sudah ke mana-mana buat laporan, termasuk ke Pak Sekda lewat DM, cuma langsung di blok."
"Tapi setelah saya tahu tadi, sanski yang diberikan kepada kepada Fe, hanya sanksi disiplin doang," ujaranya.
Ad berharap kepada pemerintah Kabupaten Lebak, melalui BKPSDM Lebak, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
"Pokonya saya minta ini harus dipertegas, hukumnya jangan sanksi disiplin saja, tapi harus berat."
"Kalau bisa diberhentikan secara tidak hormat, atau diturunkan jabatannya," tegasnya.
"Apalagi ini Bupati baru, harapan saya begitu. Jangan sampai kasus serupa pejabat bisa semena-mena kepada masyarakat sipil," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin, hanya memberikan jawaban singkat.
"Saya belum bersedia," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPBD Lebak Febry Rizki Pratama membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2023.
Baca juga: Kades di Banten Diamuk Warga Gegara Dituding Selingkuh dengan Staf, Begini Kronologi
"Iya itu kasus lama tahun 2023," katanya dalam sambungan telepon.
Febry mengaku sudah mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah melalui BKPSDM Lebak, terkait kasus tersebut, yakni penundaan gaji selama satu tahun dan penundaan pangkat.
"Sudah ada sanksi, silahkan tanyakan ke BKPSDM Lebak," ucapnya.
Festival Seni Multatuli 2025 Siap Digelar, Angkat Tema 'Orang-orang Baru dari Banten' |
![]() |
---|
Bukan Cuma Tipu Uang, Polisi Gadungan di Bekasi Sempat Bawa Lari Istri Orang hingga Picu Perceraian |
![]() |
---|
Warga Cikaret Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Desa yang Rusak, Tuntut Pemkab Lebak Turun Tangan |
![]() |
---|
Anaknya Dituding Malak Siswa Lain, Keluarga Ancam Laporkan SDN 2 Salaraja Warunggunung ke Polisi |
![]() |
---|
Siswa SD di Lebak Dipaksa Ngaku 'Malak' oleh Sekolah, Kondisi Kesehatan Terguncang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.