Proposal Perbaikan RTLH Milik Warga Rangkasbitung Diproses, Inspektorat Lebak: Sedang Kita Riview

RTLH milik pasangan suami istri (Pasutri) Sayanah (57) dan Saefudin (60) sedang berproses di Inspektorat Kabupaten Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Pengajuan proposal perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) milik pasangan suami istri (Pasutri) Sayanah (57) dan Saefudin (60) sedang berproses di Inspektorat Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pengajuan proposal perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) milik pasangan suami istri (Pasutri) Sayanah (57) dan Saefudin (60), warga Rangkabitung sedang berproses di Inspektorat Kabupaten Lebak.

Hal itu disampaikan oleh auditor pada Inspektorat Lebak, Yani Mulyani.  

Diketahui, Sayanah (47) dan Saefudin (60) warga Kampung Nameng, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, terpaksa harus tinggal di rumah tidak beratap, atau rumah tidak layah huni (RTLH) setelah menjadi korban bencana alam pada awal Januari 2025. 

Baca juga: Ini Respons Jokowi Begitu Tahu KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank Daerah

"Iya benar sudah masuk, sekarang berproses di Inspektorat," ujarnya saat ditemui Kantor Inspektorat Lebak, Selasa (11/3/2025). 

Yeni mengatakan, proposal pengajuan Pasutri tersebut masuk pada bulan Februari 2025. 

"Febuari lah itu masuknya ke kita, kalau tidak salah," katanya. 

Yeni mengungkapkan, setelah proposal itu masuk pihkanya akan melakukan review terhadap data yang ada di dalam isi proposal tersebut. 

Namun, jika data yang ada di dalam proposal tidak sesuai, maka proposal akan dikembalikan ke Dinsos untuk dilengkapi. 

 

 

"Jadi kalau proposalnya sudah masuk, nanti kita cek kelengkapan datanya, termasuk nilainya."

"Nah kalau tidak sesuai datanya kita kembalikan lagi untuk dilengkapi," ungkapnya. 

Terkait kelengkapan data, Inspektorat tidak melakukan pengecekkan ke lokasi, melainkan hanya petugas dari Dinsos sendiri. 

Menurut Yeni, setelah dilakukannya riview proposal akan dikembalikan kembali ke Dinsos, untuk ditindaklanjuti ke pemerintah daerah. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved