Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah.
Baca juga: Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Dibagikan, Cek Jadwal Pencairan dan Kelompok Berhak Menerima
Keempat, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kelima, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Keenam, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana disampaikan pada poin ketiga di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Ketujuh, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Bisa Konsultasi dan Mengadu di Posko THR Menaker Yassierli mengungkapkan, sejalan dengan penerbitan SE tersebut, Posko THR di Kantor Kemenaker juga resmi dibuka.
Menurutnya, keberadaan posko berguna memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum soal THR.
Menaker pun meminta dinas ketenagakerjaan di setiap daerah juga membentuk posko yang sama.
"Hari ini saya akan meresmikan Posko THR Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," jelas Yassierli.
"Selain itu, saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," tuturnya.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, posko THR yang ada di Kantor Kemenaker juga menerima konsultasi dan pengaduan soal pembayaran bonus hari raya (BHR) atau THR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
"Kita buka layanan Posko THR. Di seluruh dinas tenaga kerja provinsi, dan kabupaten serta kota per hari ini juga membuka layanan Posko THR," ujar Indah usai peresmian posko pada Selasa.
Indah bilang, ada dua fungsi utama dari Posko THR.
Baca juga: Buntut Aduan Masyarakat, Polres Lebak Tindak Pengguna Knalpot Brong di Jalanan, Selama Ramadan 2025
THR karyawan swasta
pencairan THR
pencairan THR PNS 2025
THR
tunjangan hari raya
Tunjangan Hari Raya (THR)
pungutan tunjangan hari raya
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
buruh
pekerja
BUMN
BUMD
Identitas Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Turun Tangan hingga Minta Maaf |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Geruduk KP3B Serang, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Sebanyak 120 Pelajar Dicegat Polisi, Diduga Hendak Ikut Demo di DPR Hari Ini |
![]() |
---|
Cegah Praktik Gratifikasi di Kalangan Pegawai BUMD dan BLUD, Pemkot Tangsel Luncurkan Aturan Baru |
![]() |
---|
Gelar Aksi Serentak Hari Ini, Ratusan Buruh dari Lebak Akan Geruduk Kantor Gubernur Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.