Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR

Editor: Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Selasa (11/3/2025).  

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. 

b. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah.

Baca juga: Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Dibagikan, Cek Jadwal Pencairan dan Kelompok Berhak Menerima

Keempat, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut: 

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kelima, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Keenam, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana disampaikan pada poin ketiga di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut. 

Ketujuh, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Bisa Konsultasi dan Mengadu di Posko THR Menaker Yassierli mengungkapkan, sejalan dengan penerbitan SE tersebut, Posko THR di Kantor Kemenaker juga resmi dibuka. 
Menurutnya, keberadaan posko berguna memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum soal THR

Menaker pun meminta dinas ketenagakerjaan di setiap daerah juga membentuk posko yang sama.

"Hari ini saya akan meresmikan Posko THR Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," jelas Yassierli. 

"Selain itu, saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," tuturnya. 

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, posko THR yang ada di Kantor Kemenaker juga menerima konsultasi dan pengaduan soal pembayaran bonus hari raya (BHR) atau THR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. 

"Kita buka layanan Posko THR. Di seluruh dinas tenaga kerja provinsi, dan kabupaten serta kota per hari ini juga membuka layanan Posko THR," ujar Indah usai peresmian posko pada Selasa.

Indah bilang, ada dua fungsi utama dari Posko THR. 

Baca juga: Buntut Aduan Masyarakat, Polres Lebak Tindak Pengguna Knalpot Brong di Jalanan, Selama Ramadan 2025

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved