Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR

Editor: Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Selasa (11/3/2025).  

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah masyarakat Buruh/Pekerja di Indonesia, khususnya para karyawan swasta, BUMN ataupun BUMD saat ini tengah menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 20254/1446 Hijriah.

THR menjadi salah satu sumber penghasilan nonupah yang biasa dinanti oleh masyarakat untuk merayakan hari raya keagamaan yang wajib dibayarkan oleh si pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya.

Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Selasa (11/3/2025). 

SE itu menjadi dasar kewajiban pemberian THR untuk karyawan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka hari raya keagamaan pada 2025. 

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa. 

Yassierli meminta kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dalam SE dengan sebaik-baiknya.

Salah satunya yaitu terkait kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Segera Cair, Pemkab Tangerang Siapkan Rp 60 Miliar Lebih untuk THR para ASN dan Non-ASN

Jika merujuk pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, maka THR harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran. 

Selain itu, Menaker juga mengingatkan agar pembayaran THR diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," tegasnya.

Tujuh Poin dalam SE THR Swasta 

Dilansir dari salinan SE Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025, ada tujuh poin ketentuan pembayaran THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. 

Baca juga: Soal Kepastian THR ASN Cair Bulan Ini, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada dua kelompok, yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Kedua, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut: 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved