Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR

Editor: Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Selasa (11/3/2025).  

Pertama, menerima konsultasi cara menghitung besaran THR yang semestinya diperoleh karyawan swasta, BUMN, dan BUMD

Layanan ini dibuka hingga sepekan setelah Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 atau sekitar 7 April 2025.

Kedua, usai masa konsultasi selesai, Posko THR membuka pengaduan terkait perusahaan mana saja yang tidak taat dengan ketentuan pembayaran THR

Adapun Posko THR Kemenaker berada di Lantai I Gedung B Kantor Kemenaker RI, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan. 

Indah menjelaskan, pada 11 Maret-7 April 2025, ada 40 orang petugas yang akan stanby di Posko THR Kemenaker mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Mereka merupakan mediator hubungan industrial. 

"Jadi (mereka akan) ngasih tahu berapa haknya, cara menghitung (THR) gimana," ungkap Indah. 

"Sedangkan setelah tanggal 7 April, karena terkait dengan penegakan hukum, yang bertugas adalah para pengawas ketenagakerjaan," katanya.

Indah melanjutkan, mulai 2025 ini Posko THR di Kantor Kemenaker juga membuka layanan konsultasi bagi pembayaran THR driver ojol dan kurir online. 

Sehingga Kemenaker berharap Posko THR yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota juga membuka layanan serupa.

 


Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved