Daftar Pasal dalam Draf RUU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI Bak di Masa Orba Versi YLBHI
YLBHI merilis daftar pasal dalam RUU TNI yang dinilai akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI
TRIBUNBANTEN.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis daftar pasal dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti terjadi di masa Orde Baru.
Sebagaimana diketahui, YLBHI menjadi salah satu kelompok yang menolak secara tegas RUU TNI.
"YLBHI dengan tegas menolak revisi UU TNI yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Kantor KontraS Diteror Tiga OTK, Diduga Buntut Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI
YLBHI menilai revisi ini bertentangan dengan agenda reformasi yang menegaskan TNI harus tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, bukan terlibat dalam urusan politik, ekonomi, dan hukum.
Dalam draf revisi, terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah karena berpotensi mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil. Setidaknya ada empat poin utama yang menjadi perhatian YLBHI.
1. Memperpanjang Masa Pensiun, Menambah Penumpukan Perwira Non-Job, dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil
Draf revisi Pasal 71 mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira TNI hingga 62 tahun.
Menurut YLBHI, hal ini berisiko menambah jumlah perwira non-job, yang dalam praktiknya sering kali dimobilisasi ke lembaga negara dan BUMN.
Akibatnya, profesionalitas dan efektivitas lembaga-lembaga tersebut terganggu.
Isnur menjelaskan, Ombudsman mencatat pada tahun 2020 terdapat 564 komisaris BUMN yang terindikasi rangkap jabatan.
Di antaranya 27 anggota TNI aktif dan 13 anggota Polri aktif. Tren ini berlanjut dengan penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog serta perwira aktif lainnya di PT PINDAD, PTDI, dan PT PAL, yang bertentangan dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004.
2. Perluasan Jabatan Sipil bagi Perwira TNI Aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Profesionalisme, dan Independensi TNI
Draf Pasal 47 memperbolehkan perwira aktif menduduki jabatan di setidaknya 13 kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Padahal, sebelumnya aturan hanya memperbolehkan perwira aktif mengisi jabatan sipil di 10 lembaga yang relevan atau telah pensiun atau mengundurkan diri.
Meluasnya peran TNI di luar tugas pertahanan dinilai berisiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dan melemahkan supremasi sipil.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi Yakin Kepercayaan Publik Terjaga di Tengah Polemik RUU TNI |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Lebak Dukung RUU TNI, Tuding Mahasiswa yang Demo Ditunggangi |
![]() |
---|
Bakar Motor Diduga Milik Polisi, Massa Tolak UU TNI Bertahan di Depan Gedung DPR Usai Buka Puasa |
![]() |
---|
Mayoritas Kenakan Pakaian Hitam, Massa Tolak UU TNI Mulai Menyemut di Depan Gedung DPR |
![]() |
---|
Sejumlah Mahasiswa Terluka, saat Polisi Membubarkan Paksa Aksi Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.