Daftar Pasal dalam Draf RUU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI Bak di Masa Orba Versi YLBHI

YLBHI merilis daftar pasal dalam RUU TNI yang dinilai akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews
KHAWATIRKAN DWIFUNGSI ABRI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. YLBHI menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilai akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti terjadi di masa Orde Baru. 

"Hal ini sangat beresiko, mengingat tidak adanya mekanisme pengawasan dalam peradilan militer TNI terhadap kewenangan tersebut."

"Jika terlibat tindak pidana umum, pelanggaran HAM, termasuk korupsi yang dilakukan anggota TNI akan diserahkan yurisdiksi ke pengadilan militer, padahal semestinya harus diadili melalui pengadilan umum," ujar Isnur.

3. Membuka Ruang Campur Tangan Militer dalam Politik dan Keamanan Negara

Revisi UU memberi wewenang bagi TNI untuk mengisi posisi strategis di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Negara. 

Ini membuka peluang intervensi militer dalam politik domestik dengan alasan menjaga stabilitas keamanan.

Langkah ini bertentangan dengan TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang mengamanatkan TNI agar bersikap netral dalam politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sebagai alat negara, TNI seharusnya mendukung demokrasi, menjunjung tinggi hukum, dan menghormati hak asasi manusia, bukan mengambil peran dalam pemerintahan sipil.

4. Menganulir Peran DPR dalam Pengambilan Keputusan Operasi Militer Selain Perang

Draf revisi Pasal 7 mengatur operasi militer selain perang, tetapi melemahkan mekanisme pengawasan oleh DPR. 

Dalam aturan sebelumnya, operasi ini memerlukan persetujuan DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan rakyat. Namun, draf baru mengizinkan pelaksanaan operasi cukup dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Pasal 7 ayat (4) menyebut bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang hanya membutuhkan regulasi dari eksekutif, kecuali untuk ayat tertentu.

Pasal Ini memberikan kekuasaan besar kepada presiden tanpa mekanisme check and balance, bertentangan dengan TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa kebijakan politik negara harus menjadi dasar bagi tugas TNI.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved