Bejat! Kakak Ipar di Serang Banten Cabuli Adik Ipar yang Masih SMP Selama 2 Tahun

Seorang pria di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga mencabuli adik iparnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP)

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan - Seorang pria di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga mencabuli adik iparnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pria di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga mencabuli adik iparnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku MA (28) terhadap SA (13) di rumah korban.

Kaur Binopsnal Reskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini, menjelaskan kronologi awal pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2023.

Baca juga: Kisah Cinta Kakek di Serang Banten ke Seorang Nenek, Dipendam hingga Berujung Dipenjara

"Saat itu kondisi rumah sepi, dan pelaku masuk ke kamar korban yang tidak memiliki daun pintu (hanya sebatas hordeng) dalam kondisi mabuk," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut Iwan menerangkan, bahwa pelaku menggauli adik iparnya paling sedikit tiga kali dalam sebulan.

"Berdasarkan keterangan korban dan juga pelaku, sedikitnya satu bulan tiga kali dalam kurun waktu hampir 2 tahun sejak tahun 2023," terangnya.

Iwan menyebut, korban baru berani melaporkan kejadian yang dialami lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku.

"Baru melaporkan karena baru ada keberanian, karena diancam akan dibunuh," ucapnya.

Saat ini pelaku yang sudah memiliki dua orang anak tersebut, telah ditahan oleh Polres Serang.

"Pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di Cikeusal, karena saat ini pelaku sudah berpisah dengan istrinya yang notabene merupakan kakak korban," kata Iwan.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved