Masih Beroperasi Sembunyi-sembunyi, Pemkot Tangsel Janji Tutup Tempat Karaoke Ilegal Sebelum Lebaran

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus lakukan tahapan penindakan terhadap karaoke ilegal yang dibangun di atas lahan Pemkot di kawasan Ciputat

Editor: Ahmad Tajudin
Dok Polsek Cisauk via TribunTangerang.com
RAZIA WARUNG REMANG-REMANG- Personel gabungan Polsek Cisauk, Kecamatan Setu, dan Koramil Serpong menggelar razia terhadap warung remang-remang di Kampung Rancasaga, Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (10/3/2025) Pukul 24.00 WIB. Pemkot Tangsel menyebut akan menutup total warung remang-remang yang masih beroperasi. 

"Masih ada aktivitas di sana. Bukanya malam, sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 03.00 WIB," ujar Adinda di Ciputat, Tangsel, Kamis (13/3/2025).
Adinda mengatakan penutupan tempat karaoke ilegal tersebut karena terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. 

Penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan razia dan menemukan indikasi adanya transaksi jual beli minuman keras (miras) di tempat tersebut.
Tidak hanya itu, bahkan tempat karaoke tersebut terindikasi menjadi lokasi prostitusi. 

"Karena kan bulan puasa. Sebetulnya itu disuruh tutup. Ya kemarin kan dirazia juga sama satpol PP terus kabarnya disuruh tutup tapi dibuka juga, enggak tahu deh kenapa," tutup Adinda.

Sebelumnya diberitakan, Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Ciputat, diduga disalahgunakan menjadi tempat karaoke dan prostitusi. 

Baca juga: Pemkot Tangsel Tiadakan Program Mudik Gratis Lebaran 2025, Kadishub Ungkap Alasannya

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, lahan tersebut kini digunakan sebagai tempat karaoke ilegal dan menjual minuman keras (miras).

"Kami menemukan adanya warung-warung di sekitar lokasi yang kemudian disulap menjadi tempat karaoke. Tak hanya itu, di tempat tersebut juga dijual minuman keras, yang jelas-jelas menyalahi aturan," kata Pilar Saga Ichsan, dikutip Senin (10/3/2025).

Tak tinggal diam, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut dan tindakan tegas pun tengah dipersiapkan.

"Laporan sudah beberapa kali kita cek, tutup, pemiliknya juga cenderung menghindar. Kalau terbukti harus ditutup," ucap Pilar.

Lebih lanjut, Pilar memastikan penggunaan aset milik daerah harus sesuai dengan peruntukannya. 

"Dalam waktu cepat atau lambat pasti akan terbukti dan pasti kita akan tutup," tutup Pilar.

 

Sumber : TribunTangerang.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved