Ikuti Kebijakan Gubernur Jabar, Sebanyak 2,3 Juta Tunggakan PKB di Banten Berpotensi Dihapus

Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mengikuti Pamerintah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase/TribunBanten.com
ILUSTRASI PAJAK KENDARAAN - Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mengikuti kebijakan yang telah diterapkan Pamerintah Provinsi Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) milik masyarakat Banten.

Kebijakan tersebut akan diterapkan mengikuti kebijakan yang telah lebih dulu dilakukan oleh Pamerintah Provinsi Jawa Barat.

Saat ini, kebijakan yang diinginkan Gubernur Banten Andra Soni tersebut masih dalam tahap kajian dan penyusunan draf pola penghapusan denda pajak.

Baca juga: Bapenda Banten Susun Draf Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten kurang lebih ada 2,3 juta unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak dengan potensi pendapatan mencapai Rp 742 miliar.

Sekretaris Bapenda Banten, Rita Prameswari mengatakan potensi pendapatan dari tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut berpotensi hilang jika kebijakan tersebut diterapkan.

"Tunggakan pajak 2,3 juta kendaraan berpotensi dihapuskan," kata Rita melalui pesan instan, Rabu (26/3/2025).

Rita mengaku mendukung keinginan Gubernur Banten tersebut.

Saat ini, pihaknya masih mengusung draf rancangan penghapusan denda pajak.

"Nanti rancangan tersebut akan menjadi Keputusan Gubernur Banten," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni ingin menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

Keinginan itu meniru kebijakan yang telah diterapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Andra menilai, gebrakan Dedi bagus untuk meringankan beban masyarakat.

"Apa yang digagas oleh pak Dedi Mulyadi luar biasa. Selama ini banyak masyarakat kita yang kesusahan," katanya kepada awak media.

Maka dari itu, pihaknya bersama instansi terkait tengah mengkaji bagaimana pelaksanaan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bisa berjalan, dengan tujuan meringankan beban masyarakat.

"Kita sedang proses kebijakan atau peraturan, ini bukan fomo tapi lebih kepada kebijakan yang baik, kita harus tiru, dan tugas pemerintah dalam meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Banten dan Wali Kota Serang Kompak Larang Study Tour Meski Diperbolehkan Mendikdasmen

Andra mengaku akan merealisasikan program tersebut dalam waktu dekat, pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik dan meringankan beban warga Banten.

"Sejak Covid-19, mereka menunggak pajak saat, kemudian mereka mau bayar di tahun berikutnya tapi harus melunasi yang sebelumnya. Ini terus menumpuk dan jadi beban, akhirnya tidak bisa membayar pajak berjalan," ungkapnya.

Selain itu program ini juga merupakan upaya pembersihan data potensi pajak kendaraan, baik memperbaiki maupun menghapus data yang salah, atau rusak.

"Ini sekaligus cleansing data ya, kita selalu punya potensi pajak ratusan miliar, tapi kita sadar potensi itu juga sulit untuk dipenuhi, karena mungkin kendaraan sudah hilang hancur, ini harus di cleansing datanya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved