Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim: Nanti Saya akan Menghadap Gubernur dan Mendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Editor: Ahmad Tajudin
Ist/TikTok @dedimulyadiofficial via Kompas.com
LUCKY HAKIM - Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya buka suara, pasca dirinya mendapat sorotan dari berbagai pihak terkait liburan ke Jepang yang diduga pergi tanpa izin.

Lucky akhirnya mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang pada masa libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

Orang nomor satu di Kabupaten Indramayu itu mengaku berangkat ke Jepang, setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu. 

Baca juga: Lucky Hakim Kena Tegur Dedi Mulyadi, Buntut Liburan ke Jepang saat Lebaran, Diduga Tak Izin Mendagri

“Betul saya di Jepang dan sehabis lebaran kemarin berangkat dan sampai selesai cuti bersama,” ujar Lucky dikutip dari Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).

Ia menjelaskan, pada hari pertama Lebaran, dirinya tetap melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.

“Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” jelasnya.

Namun, saat ditanya apakah dirinya memberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau meminta izin ke Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian, Lucky hanya menjawab singkat.

“Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan tidak menerima pemberiitahuan dari Bupati Lucky Hakim terkait kepergiannya ke luar negeri.

Baca juga: Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara dari Bupati, Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," ujar Dedi kepada awak media lewat sambungan telepon, Minggu (6/4/2025).

Ia mengingatkan, sesuai Undang-undang, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Lucky Hakim. Sebab, kepala daerah harus meminta izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya. 

“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved