Mulai Agustus 2025, Pemerintah Bakal Salurkan Bansos PKH Pakai Aplikasi IKD atau KTP Digital

Pemerintah akan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
ILUSTRASI AKTIVASI KTP DIGITAL - Cara membuat KTP Digital atau aktivasai Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara online lewat HP, Sabtu (15/2/2025) 

Jodi menambahkan, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan secara bertahap dan tahun ini pemerintah masih berfokus pada persiapan ekosistem.

Ia berharap pada Agustus 2025 sudah ada daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform.

Skema penyaluran bansos menggunakan IKD bakal disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan.

“Untuk tahap awal, program yang sedang disiapkan adalah digitalisasi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” jelas Jodi. 

Baca juga: Cara Mudah Aktivasi KTP Digital Secara Online Lewat HP dan Syaratnya

“Sumber data akan berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kemenko PMK,” pungkasnya.

Cara buat IKD untuk cairkan bansos PKH Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima PKH perlu membuat dan mengaktivasi akun IKD supaya bisa mendapat bansos mulai Agustus 2025.

Pembuatan dan aktivasi akun IKD dapat dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Syarat yang dibutuhkan adalah HP, nomor HP dan email yang aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kamera depan HP yang memadai, dan jaringan internet.

Baca juga: IKD Jadi Syarat Urus Dokumen, Begini Cara Buat Identitas Kependudukan Digital dari HP

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025), berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD:

  • Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Temui petugas Dukcapil dan sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD
  • Unduh atau download IKD lewat Play Store atau Google Play Store
  • Masuk ke IKD lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
  • Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
  • Geser tombol persetujuan pengguna
  • Jika sudah, klik “Daftar” Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD
  • Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
  • Klik “Proses” Perhatikan rangkuman informasi pribadi
  • Jika data tidak ada yang keliru, klik “Kirim” Ikuti proses verifikasi wajah.
  • Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi
  • Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan
  • Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor
  • Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya
  • Jika ingin mengganti PIN IKD yang semula diberikan petugas, silakan klik menu "Pengaturan" Pilih "Ubah PIN".

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved