Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PAD Pemprov Banten dari Pajak Kendaraan Bermotor Berkurang Rp50 M

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Banten dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkurang Rp 50 miliar.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Plt Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan saat memberikan keterangan pers, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (8/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Banten dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkurang Rp 50 miliar.

Berkurangnya pendapatan tersebut, imbas dari kebijakan penghapusan atau pemutihan denda PKB, yang berlaku mulai 10 April sampai 30 Juni 2025.

"Kalau penghapusan denda itu terkoreksi dari Rp 30 miliar sampai Rp 50 M yah," kata Plt Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Gubernur Andra Soni Pastikan Banten akan Jadi Sentral Pembibitan Kelapa Agar Tak Krisis

Kendati demikian, Deden mengaku akan memaksimalkan pendapatan dari sektor lain.

Seperti pajak alat berat sebesar yang ditarget Rp 66 juta, dan Pajak Air Permukaan (PAP) yang tahun ini ditarget mencapai Rp 44,1 miliar. 

"Kita dari Bapenda akan meningkatkan pendapatan yang lain, seperti pajak air permukaan, supaya hasil akhirnya tetap sama," katanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten menghapus tunggakan PKB sebesar Rp742 miliar sejak tahun 2024 kebawah.

Tunggakan tersebut dihapus untuk meringankan beban masyarakat, sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak pada 2025. 

Baca juga: Sah! Gubernur Andra Soni Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Itu tertuang dalam surat keputusan nomor 170 tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor menghapus tunggakan para wajib pajak.

Deden meminta untuk masyarakat, yang jatuh tempo pembayaran pajak pada lebih dari bulan Juli hingga Desember 2025 dapat tetap memanfaatkan program tersebut.

"Itu bisa ditarik pajak, untuk bayar jangan nunggu Desember bisa di bulan Juni ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved