Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan PKB di Banten Mulai Rabu 10 April 2025, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Bayar ke Samsat

Berikut ini adalah dokumen yang wajib dibawa, bagi masyarakat Provinsi Banten yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Tribunnews
Bagi warga Banten yang ingin melakukan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di momen pemutihan PKB oleh Pemprov Banten, berikut dokumen yang wajib dibawa. 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.

Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus bagi yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan).

Proses Pembayaran:

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa memikirkan denda yang biasanya terakumulasi karena menunggak pajak kendaraan.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten:

Program ini memberikan manfaat besar bagi pemilik kendaraan, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak. 

Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan adanya pembebasan denda dan potongan pajak, masyarakat bisa lebih mudah melunasi kewajiban mereka, mengurangi beban biaya pajak, dan menghindari masalah administrasi yang timbul akibat tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, keputusan tersebut secara otomatis menghapus tunggakan PKB sebesar Rp742 miliar.

"Itu juga (Tunggakan pajak Rp742 miliar) dihapuskan, dari pada jadi beban yang tidak terselesaikan," kata Deden melalui pesan instan, Jumat (28/3/2025).

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved