Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Datangi Samsat Rangkasbitung, Warga Lebak Ramai-ramai Manfaatkan Pemutih Pajak Kendaraan Bermotor

Hari pertama dibuka, warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, Kamis (10/4/2025).

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PEMUTIHAN KENDARAAN - Hari pertama dibuka, warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, Kamis (10/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Hari pertama dibuka, warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, Kamis (10/4/2025).

Kedatang warga Lebak ke Kantor Samsat untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Diketahui, adanya kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca juga: Antrean Panjang Juga Terjadi di Samsat Ciputat, Warga Tangsel Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi, ratusan warga sambil membawa kendaraan roda dua dan roda empat mengantre panjang untuk melakukan pendaftaran.

Bahkan antrean kendaraan yang terparkir bukan hanya di area kantor Samsat Rangkasbitung, namun juga sampai ke tepi jalan raya.

Tak hanya itu, sebelum loket dibuka oleh petugas Samsat Rangkasbitung para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat sudah menunggu sejak dari pagi. 

Salah seorang warga dari Kecamatan Cukulur, Hidayati mengaku bersyukur adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Sebab menurutnya, dengan adanya program Andra Soni tersebut sangat membantu bagi masyarakat. 

"Saya bersyukur yah ada program ini, dan sangat membantu masyarakat juga," katanya.

Kedatangan ke Samsat Rangkasbitung untuk memperpanjang pajak dan ganti kaleng plat nomor. 

"Satu tahun ini gak bayar pajak, karena tadi itu kan kita mau bayar pajak juga uangnya suka ke pake terus, makanya Alhamdulillah ada program ini," ujarnya. 

Terkait syarat yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan, yakni BPKB, STNK dan KTP pemilik kendaraan. 

"Itu sih persyaratan yang harus kita bawa kalau mau memperpanjang pajak kita," katanya. 

Menurutnya, tidak ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan si pemilik, melainkan hanya membayar pajak satu tahun untuk tahun 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved