Demi Tutupi Aib Keluarga, Seorang Ibu Warga Cijaku Membuang Bayinya Sendiri Hasil Hubungan Gelap

Seorang ibu rumah tangga berinisial MR (28) warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak ditangkap Satreskrim Polres Lebak, Rabu (9/4/2025)

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
DITANGKAP - Seorang ibu rumah tangga MR (28) warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak ditangkap Satreskrim Polres Lebak, Rabu (9/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Seorang ibu rumah tangga berinisial MR (28) warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak ditangkap Satreskrim Polres Lebak, Rabu (9/4/2025). 

Terduga MR ditangkap lantaran telah membuang bayinya sendiri di kebun singkong pada tanggal 7 April 2025. 

MR ditangkap di kediamannya, usai Polisi melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Polisi Tangkap Orangtua yang Buang Bayi di Pondok Aren, Ternyata Hamil di Luar Nikah

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengungkapkan, terungkapnya kasus pembuangan bayi setelah warga melaporkanya ke Polsek Cijaku. 

"Pukul 11:00 WIB, dari pihak Polsek Cijaku menerima laporan adanya penemuan seorang bayi yang terbungkus kantong kresek berwarna hitam di kebun singkong atau ubi," ujarnya saat ditemui di Polres Lebak. 

"Kemudian dari Polsek segera berkoordinasi dengan Polres, kami dari Polres juga turun ke lapangan serta tim Satreskrim mencari, menyelidiki siapa yang baru melahirkan yang berada di sekitar kampung tersebut," sambungnya. 

Zaki mengatakan, setelah melakukan penyelidikan tidak kurang dari 12 jam, Polisi berhasil menangkap MR kediamannya.

"Alhamdulillah kami menemukan perempuan yang berinisial MR yang baru selesai melahirkan. Kita selidiki, kita interogasi, kita wawancarai, kita interview akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwasanya beliau habis melahirkan," katanya. 

Menurut Zaki, motif pelaku tega membuang bayinya sendiri dikarenakan untuk menutupi aib keluarganya, lantaran pelaku malu karena telah melahirkan diluar nikah.

Baca juga: Polres Lebak Imbau Truk Besar Tidak Beroperasi Pada Saat Memasuki Arus Mudik Lebaran, Ini Alasannya 

Di hadapan polisi, kata Zaki, MR mengaku membuang bayinya pada pukul 11.00 WIB. 

"Motif pelaku itu malu melahirkan diluar nikah atau hubungan gelap," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas No UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun karungan penjara.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved