Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda.
TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat Banten yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025 harus mengetehaui beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
Terutama bagi yang melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan.
Pasalnya, syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda.
Baca juga: Progam Pemutihan Pajak Berlaku Hari Ini! Pemprov Banten Tambah Jam Pelayanan Samsat
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Banten akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan Program
Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Persyaratan Dokumen
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih:
1. Perpanjang STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.