Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online lewat HP, Cukup Pakai Aplikasi Ini
Perpanjang STNK tahunan bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital. SIGNAL Samsat adalah layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran p
TRIBUNBANTEN.COM - Buat kalian yang ingin melakukan perpanjang STNK, namun terkendala dengan waktu, kalian bisa memanfaatkan layanan secara online.
Sebab perpanjang STNK tahunan, kini bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
SIGNAL Samsat adalah layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat, Bisa Bayar Pajak STNK Secara Online Lewat HP
Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk perpanjang STNK, cukup unduh dan membuat akun aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel.
Lantas, bagaimana cara perpanjang STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital?
Cara perpanjang STNK online
Berikut cara perpanjang STNK tahunan motor dan mobil secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital:
- Buka aplikasi SIGNAL yang telah diunduh di Play Store atau App Store. Pastikan sudah membuat akun.
- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, klik “Lanjut”.
- Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul.
- Jika menghendaki dokumen notice pajak dikirim melalui pos maka silakan geser tombol “kirim dokumen TBPKP”.
- Masukan alamat pengiriman dengan lengkap (tidak harus sesuai dengan alamat di STNK). Total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”.
Baca juga: Cara Buka Blokir STNK yang Ditilang ETLE, Terbaru Tahun 2025
- Lanjut ke pembayaran dengan mengeklik tombol “Pilih cara pembayaran”.
- Akan muncul kode pembayaran, kemudian silakan pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, dompet digital, atau ecommerce.
- Kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan muncul.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi, paling lambat sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kedaluwarsa jika lebih dari 2 jam.
Proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi.
Cara daftar akun SIGNAL Samsat Digital
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:
- Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
- Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
Setelah berhasil membuat akun Samsat Digital, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital di smartphone Anda.
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat).
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut”.
Kendaraan berhasil didaftarkan. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.
Demikian cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
Sumber : Kompas.com
| Samsat Keliling di Serang Banten Diserbu Warga, Antrean Pajak Kendaraan Mengular Sejak Pagi |
|
|---|
| Seminar Nasional HPN 2026, Kepala Bapenda Ungkap Fakta : Dua Juta Kendaraan di Banten Nunggak Pajak |
|
|---|
| Pemutihan 2026 Dihapus, Bapenda Banten Siapkan Program Bayar Pajak Tepat Waktu Bisa Dapat Mobil |
|
|---|
| Syarat dan Tarif Balik Nama, Ganti Plat Nomor, Perpanjang STNK di Banten Terbaru 2026 |
|
|---|
| Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Strategi Pemprov Banten Bangun Kesadaran Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/antrean-bpkb.jpg)