Cara Buka Blokir STNK yang Ditilang ETLE, Terbaru Tahun 2025

Polri secara resmi telah menghapus tilang manual dan menggantinya dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com
CARA BUKA BLOKIR ETLE - Foto momen sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah menghapus tilang manual dan menggantinya dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas. 

Sejak diterapkannya sistem ETLE, banyak pengendara yang menghadapi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat tidak menindaklanjuti surat tilang yang diterima. 

Pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi. 

Namun, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk membuka blokir tersebut melalui beberapa langkah yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan dapat membuka blokir STNK melalui dua cara, baik itu secara langsung atau daring. 

"Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Subdit Gakkum atau kantor Samsat terdekat, atau bisa juga menggunakan layanan daring di situs resmi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani kepada Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Simak! Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Terbaru per Februari 2025

Untuk membuka blokir STNK secara daring, berikut langkah-langkahnya: 

Akses situs resmi https://etle-pmj.id/. 

Masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum pada surat tilang. 

Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan. 

Baca juga: Hati-Hati! Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dianggap Kriminal, Jika Kena Tilang ETLE

Setelah pembayaran, blokir STNK akan terbuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit. 

Terkait denda tilang, Ojo menegaskan bahwa setelah STNK diblokir selama 16 hari, tidak ada tambahan denda yang dikenakan. 

Besaran denda tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran terjadi, berbeda dengan denda pajak yang dapat meningkat seiring waktu jika tidak dibayarkan.

Baca juga: Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya

Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa data kendaraan mereka, termasuk alamat dan nomor telepon yang terdaftar di STNK, selalu diperbarui agar pemberitahuan tilang ETLE dapat diterima dengan baik. 

Dengan sistem daring ini, diharapkan proses penyelesaian tilang elektronik menjadi lebih cepat dan efisien tanpa harus mengantre di kantor polisi atau Samsat.


Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved