Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, UPT Samsat Cikokol Raup Rp 1,8 Miliar

Kantor Unit Pelaksana Teknis atau UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol menerima pendapatan sebesar Rp 1,8 Miliar pada hari pe

|
Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribunnews.com/TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
SAMSAT CIKOKOL - Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Awal Pasenggong saat diwawancarai TribunTangerang.com di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Jumat (11/4). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah gencar menggelar program penghapusan pokok dan sanksi administrasi tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor  yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025.

Meski baru hari pertama digelar pada Kamis (10/4/2025) kemarin, Pemprov Banten mampu meraup pendapatan belasan miliar yang bersumber dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Satu di antaranya bersumber dari Kantor Unit Pelaksana Teknis atau UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol.

Baca juga: Pemprov Banten Raup Rp 15 Miliar, dari Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Pertama

Pada hari pertama kebijakan Gubernur Andra Soni direalisasikan, UPT Samsat Cikokol menerima pendapatan sebesar Rp 1,8 miliar dari program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengatakan, jumlah tersebut didapat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jumlahnya mencapai 3.005 unit.

"Alhamdulillah hari pertama kemarin antusias masyarakat cukup tinggi dengan jumlah kendaraan yang mendaftar sebanyak 3.005 unit dan jumlah penerimaan PKB sekira 1,8 miliar," ujar Awal dikutip dari TribunTangerang.com, pada Jumat (11/4/2025).

"Dari jumlah tersebut pemohon terbanyak didominasi oleh kendaraan roda dua sekira 2.300 unit sepeda motor yang melakukan pembayaran," sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tidak hanya tertuju pada bebas denda, melainkan juga pajak pokok yang dimiliki setiap kendaraan bermotor.

Dengan demikian masyarakat hanya cukup membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk periode terbaru yakni Tahun 2025 ini.

"Antusias masyarakat sangat tinggi karena memang membuat masyarakat hanya wajib membayarkan pajak kendaraannya di tahun terbaru atau tahun 2025 ini," kata dia.

Masyarakat pun diminta untuk menyesuaikan waktu luang di tengah-tengah kesibukannya guna memanfaatkan program terobosan baru dari Gubernur Banten, Andra Soni tersebut.

Terlebih jangka waktu yang diberikan agar dapat mengikuti program ini dihadirkan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Guna memastikan program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor itu dirasakan seluruh masyarakat, pihak Samsat akan semakin menggencarkan sosialisasi demi menggaet para pemilik wajib pajak tersebut.

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan bebas denda ini dari waktunya masih panjang sekira dua bulan ke depan, kami berharap antusias masyarakat bisa dimanfaatkan di hari lain selama dibukanya program pembayaran bebas pajak dan denda ini," ungkapnya.

"Untuk target sebenarnya kami enggak ada, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak, daftar ulang kendaraan, dan menyelesaikan masalah tungakan yang ada pada masyarakat sehingga melakukan pembayaran," imbuhnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved