Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Cilegon Catat 1.263 Unit Kendaraan  Ikuti Program Pemutihan Pajak di Hari Pertama

Samsat Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 1.263 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan tunggakan pembayaran PKB di hari pertama.

|
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon Tubagus Mochamad Kurniawan saat diwawancarai TribunBanten.com di kantor UPT Samsat Kota Cilegon. Jum'at, (11/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon mencatat, ada sebanyak 1.263 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di hari pertama pada Kamis, (10/4/2025) kemarin.

Kepala Samsat Kota Cilegon, Tubagus Mochamad Kurniawan mengatakan, jika melihat jumlah wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak daerah atau SKPD yakni sebanyak 1.400.

Sementara, kata Kurniawan, dari data pemohon yang datang langsung ke kantor Samsat Kota Cilegon sekira 1.500 wajib pajak atau WP.

Baca juga: Andra Soni Sebut Pemprov Banten Cuan Rp 15 M di Hari Pertama Pemutihan PKB

Namun, saat dikonfirmasi terkait data spesifik mengenai jumlah pemohon yang mengajukan pemutihan pajak kendaraan dengan urutan tahun paling lama, Kurniawan bilang, pihaknya masih belum merekapnya.

"Sudah hampir sebanyak 1.400 itu secara SKPD tapi secara unit kendaraan kemarin sudah ada 1.263 unit," ujarnya kepada TribunBanten.com di kantor UPT Samsat Kota Cilegon, Jum'at, (11/4/2025).

"Mengenai jumlah pemohon di bawah tahun 2025 itu mungkin perlu kita lihat dulu datanya"

"Kita belum bisa rekap jumlah tunggakan yang akan kita hapus karena masih pelayanan," sambungnya.

 

 

Sampai saat ini memasuki hari ke dua, kata Kurniawan, antusias masyarakat terus meningkat signifikan.

"Antusias masyarakat cukup tinggi yah, karena memang ini merupakan kesempatan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah lama menunggak," katanya.

Dikatakan Kurniawan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya berlaku untuk penghapusan denda saja.

Melainkan, kata Dia, pajak pokok kendaraan yang sudah lama menunggak di bawah tahun 2025 akan mendekatkan penghapusan.

Dengan demikian, lanjut Kurniawan, masyarakat hanya dibebankan untuk membayar pajak pada periode terbaru yakni Tahun 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved