Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Samsat Cilegon Catat 1.263 Unit Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak di Hari Pertama
Samsat Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 1.263 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan tunggakan pembayaran PKB di hari pertama.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon mencatat, ada sebanyak 1.263 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di hari pertama pada Kamis, (10/4/2025) kemarin.
Kepala Samsat Kota Cilegon, Tubagus Mochamad Kurniawan mengatakan, jika melihat jumlah wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak daerah atau SKPD yakni sebanyak 1.400.
Sementara, kata Kurniawan, dari data pemohon yang datang langsung ke kantor Samsat Kota Cilegon sekira 1.500 wajib pajak atau WP.
Baca juga: Andra Soni Sebut Pemprov Banten Cuan Rp 15 M di Hari Pertama Pemutihan PKB
Namun, saat dikonfirmasi terkait data spesifik mengenai jumlah pemohon yang mengajukan pemutihan pajak kendaraan dengan urutan tahun paling lama, Kurniawan bilang, pihaknya masih belum merekapnya.
"Sudah hampir sebanyak 1.400 itu secara SKPD tapi secara unit kendaraan kemarin sudah ada 1.263 unit," ujarnya kepada TribunBanten.com di kantor UPT Samsat Kota Cilegon, Jum'at, (11/4/2025).
"Mengenai jumlah pemohon di bawah tahun 2025 itu mungkin perlu kita lihat dulu datanya"
"Kita belum bisa rekap jumlah tunggakan yang akan kita hapus karena masih pelayanan," sambungnya.
Sampai saat ini memasuki hari ke dua, kata Kurniawan, antusias masyarakat terus meningkat signifikan.
"Antusias masyarakat cukup tinggi yah, karena memang ini merupakan kesempatan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah lama menunggak," katanya.
Dikatakan Kurniawan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya berlaku untuk penghapusan denda saja.
Melainkan, kata Dia, pajak pokok kendaraan yang sudah lama menunggak di bawah tahun 2025 akan mendekatkan penghapusan.
Dengan demikian, lanjut Kurniawan, masyarakat hanya dibebankan untuk membayar pajak pada periode terbaru yakni Tahun 2025.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.