Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Samsat Cilegon Catat 1.263 Unit Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak di Hari Pertama
Samsat Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 1.263 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan tunggakan pembayaran PKB di hari pertama.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
"Tadi kita lihat ada yang sampai 15 tahun menunggak pajak, masyarakat merasa terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," ucapnya.
Karena melihat antusias warga yang cukup tinggi, kata Kurniawan, masyarakat diimbau untuk sabar dalam mengantre.
"Paling ada keterlambatan karena jumlah wajib pajak nya banyak karena kita prosesnya by sistem," katanya.
"Intinya jangan buru-buru, bisa kita layani baik perpanjangan, mutasi, maupun 5 tahunan demi melaksanakan perintah pimpinan dalam memberikan relaksasi pajak bagi masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Banten.
Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Banten nomor 170 Tahun 2025.
Program tersebut mulai berjalan sejak 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.