Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Cilegon Catat 1.263 Unit Kendaraan  Ikuti Program Pemutihan Pajak di Hari Pertama

Samsat Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 1.263 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan tunggakan pembayaran PKB di hari pertama.

|
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon Tubagus Mochamad Kurniawan saat diwawancarai TribunBanten.com di kantor UPT Samsat Kota Cilegon. Jum'at, (11/4/2025). 

"Tadi kita lihat ada yang sampai 15 tahun menunggak pajak, masyarakat merasa terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," ucapnya.

Karena melihat antusias warga yang cukup tinggi, kata Kurniawan, masyarakat diimbau untuk sabar dalam mengantre.

"Paling ada keterlambatan karena jumlah wajib pajak nya banyak karena kita prosesnya by sistem," katanya.

"Intinya jangan buru-buru, bisa kita layani baik perpanjangan, mutasi, maupun 5 tahunan demi melaksanakan perintah pimpinan dalam memberikan relaksasi pajak bagi masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Banten.

Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Banten nomor 170 Tahun 2025.

Program tersebut mulai berjalan sejak 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved