Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dua Hari Program Pemutihan PKB di Banten: Samsat Cikande Raup Rp 1,2 Miliar dalam Dua Hari
Total penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cikande sudah terkumpul sebesar Rp 1,2 miliar dalam dua hari pelaksanaan.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak, yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini telah memasuki hari ketiga.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, nampak antusias masyarakat masih sangat tinggi guna menikmati program yang dibuka sejak Kamis 10 April 2025 tersebut.
Hal itu terlihat, dari masifnya ratusan masyarakat yang berdatangan memenuhi loket-loket pelayanan di Kantor UPT Samsat Cikande.
Baca juga: Pengamat Nilai Surat Edaran Bupati Serang Tak Efektif Tingkatkan Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada
Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi mengatakan, hingga hari kedua pelaksanaan, Jumat (11/4/2025), total penerimaan pajak yang sudah terkumpul sebesar Rp 1,2 miliar.
Jumlah tersebut, didapat dari 2.600 wajib pajak yang mengurus pemutihan pajak kendaraannya.
"Kalau di hari pertama itu sekitar Rp 600 juta, hari kedua agak menurun tapi dari sisi unit kendaraan mengalami peningkatan di hari kedua."
"Tapi untuk nominal sama hampir Rp 600 juta juga," ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (12/4/2025).
"Jadi hari pertama itu sekitar 1200, hari kedua bisa mencapai 1400 kendaraan."
"Untuk hari ketiga belum kita cek, karena memang masih berproses," sambungnya.
Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada hari pertama program dibuka, saat ini pihaknya memberlakukan kuota untuk wajib pajak yang mengurus pemutihan pajak di Kantor Samsat Cikande.
Dirinya menerangkan, saat ini pihaknya hanya membatasi antrian sebanyak 600 orang, dengan ketentuan 500 untuk antrian sepeda motor, dan 100 untuk antrian mobil.
"Kemarin memang kita sudah membatasi antrian, karena kita juga melihat terkait kesiapan kami di sini," ungkapnya.
"Contoh antrian untuk sepeda motor itu adalah mencapai 500, untuk mobilnya itu hampir 100. Jadi jika lebih dari itu kita sarankan masyarakat untuk daftar di lain hari," ujar Bambang menambahkan.
"Karena programnya masih sampai 30 juni 2025, kami khawatir kondisi fisik juga, karena dengan posisi yang itu saja (1200 kendaraan) kami selesai jam 10 malam, kemaren di hari kedua juga sama," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Adapun saat ditanya perihal target pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait program pemutihan pajak, Bambang mengaku, belum mengetahui.
"Kalau secara tertulis untuk target dari program pemutihan ini saya belum tahu, tapi yang jelas harapan kami dengan dibebaskannya tunggakan wajib pajak, akan tertutupi juga dari antusiasme masyarakat yang ke sini," katanya.
"Karena masyarakat yang datang ke sini kan harus tetap membayar pajak yang tahun 2025-2026 nya. Jadi mudah-mudahan akan tertutup dari situ," tandasnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.