Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkena ETLE Tak Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Begini Penjelasan Samsat
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak dikeluhkan oleh warganet.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri AnggriawanÂ
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak dikeluhkan oleh warganet.
Keluhan tersebut, salah satunya dikeluarkan oleh warganet dengan nama akun @AbiMaulana72Malana, di YouTube TribunBanten.com, saat interview dengan Gubernur Banten, Andra Soni, yang diunggah pada Rabu 9 April 2025.
Ia mengaku, saat hari pertama datang ke Samsat untuk menikmati program pemutihan, awal-awal hingga proses pendaftaran berjalan lancar.
Baca juga: Pastikan Persiapan PSU Kabupaten Serang Lancar, KPU RI Tinjau Gudang Logistik
Namun setelah itu, dirinya merasa terkejut lantaran pemutihan pajak kendaraannya tidak bisa diproses.
Hal itu lantaran masih memiliki tunggakan denda tilang elektronik atau ETLE.
"Hari pertama saya ke Samsat, harapannya begitu sudah digesek kemudian pendaftaran proses lancar," ujarnnya dalam kolom komentar.
"Ternyata kalau tilang elektronik, belum dibayar dendanya, tidak bisa diproses sampai pemutihan pajak. Harus melunasi dendaan tilang yang belum dibayar," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Samsat Cikande, Bambang Dwi, membenarkan perihal aturan tersebut.
Ia mengatakan, denda ETLE memang harus diselesaikan oleh pemilik kendaraan, jika ingin mengurus pemutihan pajak.
"Kalau ETLE itu kan memang harus diselesaikan dulu pak, karena memang kendaraan dia itu terblokir," ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu (12/4/2025).
"Jadi memang harus diselesaikan dulu, baru mereka bisa melakukan pembayaran pajak," sambungnya.
Bambang mengungkapkan, denda ETLE tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
"Itu kan nanti wewenang di pihak kepolisian, soalnya kena Etle itu akan terblokir di sistem kita jadi tetap harus diselesaikan dulu," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Andra Ingatkan Warga Banten Agar Tak Sia-siakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Di akhir, dirinya menjelaskan, pihaknya pasti akan langsung memproses pemutihan pajak kendaraan, jika semua persyaratan lengkap.
"Kalau lengkap itu bisa langsung, syaratnya kan untuk pajak tahunan cuma bawa STNK sama KTP."
"Terus kalau dia kena Etle berarti denda nya harus diselesaikan dulu," tandasnya.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.