Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
4 Alasan Ini, Jadi Pemicu Banyak Warga Lebak-Banten Tak Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Empat point pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur menyebut, ada empat point alasan pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak, Banten tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Empat point itu antara lain, rasa malas, merasa kendaraan milik sendiri, jangkauan wilayah dan persoalan uang.
"Empat point itu menurut pribadi saya berdasarkan penelitian di sini," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/4/2025).
Subur mengatakan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di Lebak masih kurang.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025
Padahal, pajak yang diperoleh dari masyarakat kembali lagi kepada masyarakat itu sendiri.
"Jadi kesadarannya masih kurang. Padahal beli rokok dalam satu hari berapa bungkus, tapi bayar pajak satu tahun paling Rp 200 ribu. Cuma tadi itu kesadarannya masih kurang," ungkapnya.
Berdasarkan catatan UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, paling banyak warga yang menunggak pajak yaitu berada di Kecamatan Rangkasbitung.
Kurang lebih ada 12.000 unit kendaraan bermotor di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten tercatat belum bayar pajak alias nunggak pajak PKB.
Dari 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak, Kecamatan Rangkasbitung menjadi wilayah paling tinggi tidak bayar PKB.
Menurut Subur, dengan masyarakat taat membayar pajak, itu sangat berpengaruh terhadap pembangunan suatu daerah, sehingga ia berharap agar warga mau bayar pajak.
Terlebih, di Banten Kabupaten Lebak memiliki 3 rumah sakit daerah, yakni RSUD Ajidarmo, RSUD Malingping dan RSUD Cilograng.
"Itu semata-mata demi kepentingan masyarakat secara umum kan. Termasuk pembangunan infrastruktur jalannya, dan pelayanan lain untuk masyarakat," ujarnya.
Subur berharap, dengan adanya program pemutihan PKB sekarang ini, diharapakan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk taat bayar pajak.
"Mudah-mudahan program Pak Gubernur ini bisa menjadi stimulus ke depannya, masyarakat bisa taat bayar pajak," pungkasnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak alias penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Program tersebut digelar sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025).
Bagi masyarakat Banten yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025 harus mengetehaui beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
Terutama bagi yang melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan.
Pasalnya, syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Praktik Calo Selama Pemutihan PKB Berlangsung di UPT Samsat Cilegon
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Banten akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Program ini ditujukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan Program
Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Persyaratan Dokumen
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih:
1. Perpanjang STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Lokasi Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:
- Samsat induk kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Tempat layanan lainnya yang tersedia
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak
pemutihan
pajak kendaraan
Lebak
Banten
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.