Kelompok Aliran Sesat di Seram Dilaporkan ke Polisi, Buntut Ajaran Masuk Surga Dengan Tiket Rp7 Juta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, memastikan akan memproses hukum kelompok tarekat "La Bandunga" yang dinilai telah

Editor: Ahmad Tajudin
Sekretaris MUI Seram Bagian Barat via Kompas.com
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, saat berdialog dengan para pimpinan tarekat La Bandunga. Mereka dipertemukam dengan pimpinan MUI Kabupaten Seram Bagian Barat di aula Kantor Polres Seram Bagian Barat, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku melakukan tindakan tegas terhadap adanya aliran sesat yang ditemukan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sebuah kelompok tarekat di wilayah tersebut diduga telah menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam. 

Atas adanya temuan itu, MUI memastikan akan memproses hukum kelompok tarekat "La Bandunga" yang dinilai telah menyebarkan ajaran sesat di wilayah itu. 

Baca juga: Aliran Sesat, Ubah Kalimat Syahadat Hingga Ajaran Masuk Surga Dengan Beli Tiket Seharga Rp 7 Juta

Langkah hukum itu terpaksa diambil oleh MUI, lantaran ajaran kelompok tersebut dirasa telah menodai dan menistakan pokok ajaran Islam. 

"Kita tidak menunggu lagi ada gerakan lanjutan dari mereka, jadi dari proses kemarin itu kita telah putuskan akan menindaklanjuti dengan proses hukum," kata Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Syuaib, langkah hukum terhadap kelompok yang dinilai menyebarkan ajaran sesat tersebut telah diatur dalam undang-undang.

"Dalam undang-undang sudah jelas soal penodaan dan penistaan agama. Jadi masalah ini harus ditindaklanjuti, kalau tidak nanti ada yang beranggapan MUI tidak serius," ungkap dia.

Ia mengatakan, mereka yang akan dilaporkan ke polisi berjumlah empat orang yang teridentifikasi sebagai pentolan kelompok tersebut, yakni AR, R, AB, dan LK.

"Yang dilaporkan itu empat pimpinan kelompok yang menyebarkan ajaran sesat tersebut ke masyarakat," kata dia.

Ia mengakui, saat ini pihaknya telah mengidentifikasi ada sebanyak 17 warga di Seram Bagian Barat yang telah mengikuti ajaran kelompok tersebut.

Terkait hal itu, Syuaib mengatakan belasan warga tersebut merupakan korban, sehingga mereka nantinya akan dibina dan dibimbing agar kembali ke ajaran Islam.

"Para pengikutnya itu sebagai korban, sudah pasti akan kita lakukan pembinaan kepada mereka," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, MUI Kabupaten Seram Bagian Barat menyetop aktivitas sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan aliran sesat di wilayah itu.

Ajaran dan pemahaman kelompok tersebut dinilai sesat karena menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Ajaran dari kelompok tersebut yang dinilai sesat seperti tidak menganjurkan pengikutnya untuk shalat lima waktu, puasa, dan membayar zakat.

Kelompok tersebut juga mempunyai kitab sendiri yang dinamakan Perisai Diri.

Dalam kitab itu, mereka mengubah Surat Al-Fatihah dan beberapa surat lainnya serta kalimat sahadat.

Kelompok ini juga mengeklaim dapat menjamin para pengikutnya masuk ke surga dengan syarat membeli tiket seharga Rp 7 juta.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved