Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Program Pemutihan Pajak Banten

Warga Banten yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025, namun terkendala tidak adanya KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Momen warga Kabupaten Lebak saat antre mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Rangkasbitung, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Banten yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025, namun terkendala tidak adanya KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Tak perlu khawatir, tidak adanya KTP pemilik lama kendaraan bukan berarti  tidak bisa menikmati program pemutihan pajak 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi menjelaskan, bahwa program pemutihan pajak ini juga berlaku untuk proses balik nama.

Baca juga: INFO Cuaca Banten Hari Ini, 14 April 2025: 6 Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Daftarnya

"Untuk balik nama, tinggal dibalik namakan aja. Kalau sudah dibalik nama maka program (pemutihan pajak) itu secara otomatis akan berlaku. Ini berlaku semuanya," ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu (12/4/2025).

Bambang mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan tidak perlu membawa KTP dari pemilik sebelumnya.

"Gak perlu (bawa KTP pemilik sebelumnya). Jadi cukup bawa STNK asli, BPKB asli, sama KTP si pemilik yang baru nih," ucapnya.

"Itu sudah kita komunikasikan dengan pihak kepolisian sini," jelasnya.

Namun kata dia, apabila Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, maka surat kehilangannya harus diurus terlebih dahulu.

"Kalau hilang (BKPB dan STNK), itu harus diurus dulu surat kehilangannya. Kan dia harus lapor polisi dulu terkait kehilangan, kalau sudah ada itu baru bisa diproses," ungkapnya.

"Kan untuk penerbitan STNK nanti adanya di Samsat yang menjadi kewenangan kepolisian, tapi kan mesti ada syarat-syarat dulu baik itu surat kehilangan atau yang lain-lainnya itu ada di kepolisian," kata Bambang.

"Nah kalau itu sudah lengkap, gak masalah, itu bisa langsung," tandasnya.

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved