Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Program Pemutihan Pajak Banten

Warga Banten yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025, namun terkendala tidak adanya KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Momen warga Kabupaten Lebak saat antre mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Rangkasbitung, Jumat (11/4/2025). 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan) 

- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

2. Perpanjang STNK Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:

- Samsat induk kabupaten/kota 

- Samsat keliling 

- Gerai Samsat 

- Samsat outlet 

- Tempat layanan lainnya yang tersedia 

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved