Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

76 Kendaraan Dinas Milik Dinkes Lebak Disebut Nunggak Pajak, Kadinkes Budi: Itu Tidak Benar 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Budi Mulyanto mengakui, telah mendapat surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase TribunBanten.com dan Tribunnews.com
NUNGGAK PAJAK - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Budi Mulyanto mengakui, telah mendapat surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari UPTD PPD Samsat Rangkasbitung. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK -  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mendapatkan surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari UPTD PPD Samsat Rangkasbitung.

Di mana dalam surat itu, disebutkan bahwa terdapat 76 unit kendaraan di lingkungan Dinas Kesehatan yang harus bayar pajak. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Budi Mulyanto mengakui adanya surat pemberitahuan itu, namun ia membantah bahwa jumlah sebanyak 76 tersebut sangat tidak benar.

Baca juga: Warga Kilometer 7, Diduga Jadi Penunggak Pajak Paling Banyak di Lebak, Capai Rp3 Miliar

"Kita akan telusuri, tapi kalau di internal Dinkes sendiri bisa kita bilang tidak benar," ujar Budi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2025). 

Budi menyebutkan, sebagain besar kendaraan yang tercatat di Samsat berada di masing-masing Puskesmas.

"Karena sejak Puskemas di Blud, aset itu dialihkan ke masing-masing Puskesmas, termasuk pajaknya," ujarnya.

"Tapi kita akan telusuri, mana saja yang belum bayar pajaknya atau telat bayar pajaknya, agar bisa kita dorong melunasinya," sambungnya.

Dia mengungkapkan, dari 76 kendaraan itu ada yang sudah bayar pajak, ada yang belum waktunya bayar pajak dan ada juga yang sudah bayar pajak. 

Pada saat ditanya, berapa persen yang sudah dibayar dan yang belum dibayar. 

"Kalau angka pasti akan kita telusuri nanti, kebetulan pengelolanya sedang cuti," ucapnya. 

Dia mengaku ke depan, pihaknya akan merapihkan PKB milik Dinkes Lebak.

"Jelas, karena ini hubungannya dengan pendapat daerah, apalagi kita istilahnya pemerintah kita harus taat bayar pajak," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak membenarkan, bahwa banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kabid bidang pengelolaan barang milik daerah, BKAD Lebak, Ade Fathurohman mengakui bahwa pihaknya telah mendapat surat dari Samsat Rangkasbitung, terkait tunggakan pajak pada bulan Desember 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved